Virus Corona di Indonesia

Aturan Belanja Selama PPKM Level 4, Catat Juga Mal di Daerah Ini Masih Ditutup

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 sampai 4 Agustus mendatang, simak aturan belanja selama PPKM level 4.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Designed by Freepik
Aturan Belanja Selama PPKM Level 4, Catat Juga Mal di Daerah Ini Masih Ditutup 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 sampai 4 Agustus mendatang.

Dalam hal ini ada juga beberapa daerah yang diturunkan statusnya menjadi level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, mal sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 WIB.

Meski demikian, itu hanya berlaku khusus wilayah di PPKM Level 1-3.

PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Cek 9 Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah Selama PPKM Level 4, Ada Bantuan PKL hingga BSU

Untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4, kegiatan pusat perbelanjaan mal masih ditutup kecuali restoran (hanya boleh delivery/take away), supermarket, dan pasar swalayan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko," demikian bunyi diktum ketiga poin g.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Catat Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta

Jika tak sempat berbelanja bahan atau membuat makanan, kini kamu bisa lebih mudah membelinya di warung jajanan.

PKL atau lapak jajanan yang tempat usahanya di ruang terbuka diizinkan beroperasi sampai 20:00.

Namun, setiap pengunjung dibatasi sekitar 20 menit dan diimbau untuk tidak banyak berbicara.

Hal lain yang mungkin perlu diperhatikan saat berbelanja adalah kendaraan.

Selama masa PPKM Level 4 transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, juga kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta

Simak daftar daerah yang pusat perbelanjaannya masih tutup karena menerapkan PPKM Level 4:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved