Cerita Kriminal
Bandar Ekstasi di Tangerang Jual Barangnya Berkedok Obat Covid-19, 2 Ribu Butir Diamankan Polisi
Bandar ekstasi di Kota Tangerang menyamarkan barang dagangannya sebagai obat Covid-19 untuk mengelabui petugas di bandar udara.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bandar ekstasi di Kota Tangerang menyamarkan barang dagangannya sebagai obat Covid-19 untuk mengelabui petugas di bandar udara.
Adalah BD (36) seorang warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang berniat mengedarkan ekstasi namun aksinya terlanjur dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ditangkap di kediamannya di Cipondoh, BD terciduk menyimpan 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukan ke dalam pil berwarna hijau dan kuning.
"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti kayak gini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021).
Menurut Pratomo, barang haram tersebut didapatkan dari Medan, Sumatra Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron.
HA mengirimkan barang kepada BD sudah dalam bentuk pil.
Baca juga: Sembunyikan Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar di Tangerang, Seorang Bandar Dibekuk Polisi
Usut punya usut, ekstasi yang dikemas di dalam pil tersebut untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat Covid-19.
"Dikirim dari Sumatra ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.
Modus peredarannya pun dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.
"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan BD dibekuk karena ketahuan menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya kawasan Cipondoh.
"Tersangka BD ditangkap di kediamannya, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Deonijiu di markasnya, Senin (26/7/2021).
Awal mula penangkapannya saat polisi mendapatkan informasi soal BD saat mau mengedarkan barang tersebut.
Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO).
Pengawasan sudah dilakukan sejak 19 Juni 2021.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2021, kepolisian menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.
"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jensi ekstasi," papar Deonijiu.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buron.
"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bahwa HA mengirim ekstasi dalam bentuk pil ke BD dari Medan, Sumatera Utara.
Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.
"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," ujar Pratomo.
Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya. (*)