Virus Corona di Indonesia

Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Simak Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali

Aturan PPKM mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. Simak aturan baru PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. 

3.) Sektor kritikal

- kesehatan

- keamanan dan ketertiban

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

- penanganan bencana

- energi

- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- pupuk dan petrokimia

- semen dan bahan bangunan

- obyek vital nasional

- proyek strategis nasional

- konstruksi (infrastruktur publik)

- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Striker Maut Persija Marko Simic Beri Pesan Ini

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved