Virus Corona di Indonesia
Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Simak Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali
Aturan PPKM mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. Simak aturan baru PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
3.) Sektor kritikal
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
- penanganan bencana
- energi
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Striker Maut Persija Marko Simic Beri Pesan Ini
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.