Virus Corona di Indonesia

Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Simak Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali

Aturan PPKM mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. Simak aturan baru PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo. 

- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan PoskoPosko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Isi aturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 4 dapat Anda simak di link berikut ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved