Cerita Kriminal

Mengaku Jadi Protokoler Gubernur hingga Anggota Brimob, Satpol PP DKI Gadungan Ternyata Residivis

Yosi Firdaus (YF), Satpol PP DKI gadungan yang menipu puluhan orang hingga ratusan juta rupiah ternyata seorang penjahat kambuhan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tampang YF, pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi petugas Satpol PP DKI, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Yosi Firdaus (YF), Satpol PP DKI gadungan yang menipu puluhan orang hingga ratusan juta rupiah ternyata seorang penjahat kambuhan.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, YF sebelumnya sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus yang serupa.

Pertama, ia ditahan setelah melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian dari Korps Brimob pada 2011 lalu.

Hal ini terungkap setelah Arifin menginterogasi YF di halaman Balai Kota Jakarta.

“Kami pernah ditahan karena apa?,” tanya Arifin kepada YF.

“Ngaku sebagai Brimob pak. Jabatan Danki 4 Gegana wilayah Palangkaraya,” jawabnya sambil tertunduk lesu.

“Pangkatnya apa?,” tanya Arifin lagi.

Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Hasil Kejahatan Buat Beli Rumah

“Iptu ndan,” ucapnya.

Beberapa tahun kemudian setelah keluar dari penjara, YF rupanya tak jera, ia kembali menipu demi meraup untung.

Kali ini, dirinya kembali mendekam di penjara selama tiga bulan lantaran mengaku sebagai pegawai Pemprov DKI.

“Tahun 2017 dia juga pernah ngaku sebagai protokoler Pemprov DKI, protokol gubernur,” ujarnya.

Dinginnya jeruji besi rupanya tak juga membuat YF kapok.

Baca juga: Pak Wali Kota, Ada Petugas Satpol PP Tangerang Selatan Intimidasi Pedagang Angkringan

Baca juga: Oknum Satpol PP yang Ancam dan Intimidasi Pedagang Angkringan di Tangerang Selatan Trantib non-PNS

Dia kembali lagi melancarkan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta.

Ia pun mengiming-imingi korbannya menjadi pegawai kontrak Satpol PP dengan menyetor uang sebesar Rp25 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved