Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4 Diperpanjang, Operasional KRL Hari Ini Ada Penyesuaian: STRP Tetap Wajib Dibawa
Mulai hari ini, KRL melayani penumpang dari sektor esensial, sektor kritikal, serta para pekerja dari bidang-bidang usaha yang sudah diizinkan lagi
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KAI Commuter kembali melakukan penyesuaian operasional seiring dengan adanya pengaturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4.
Mulai tanggal 26 Juli hari ini, KRL melayani penumpang dari sektor esensial, sektor kritikal, serta para pekerja dari bidang-bidang usaha yang sudah diizinkan kembali untuk buka oleh pemerintah dalam perpanjangan PPKM ini.
"Serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang," dikutip dari akun instagram resmi KAI Commuter @commuterline, Senin (26/7/2021).
Pada pola operasional sebelumnya, KAI Commuter hanya mengizinkan penumpang yang bekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal saja serta orang dengan keperluan mendesak yang disertai dengan dokumen syarat perjalanan.
Dokumen persyaratan perjalanan tersebut, masih tetap berlaku pada operasional kali ini, yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan resmi lainnya.

"Ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021," tulisnya.
Para pekerja dari sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali buka dengan protokol kesehatan ketat, diminta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalanan tersebut sebelum naik KRL.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha yang Boleh Buka Sampai Malam
Baca juga: Makan di Warung di Daerah PPKM Level 4 Dibatasi Cuma 20 Menit, Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol
Adapun dalam operasional kali ini, KRL Commuter mengoperasikan sebanyak 982 perjalanan KRL perharinya yang dimulai dari pukul 4.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Khusus layanan di wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkas Bitung, Citeras, dan Maja),tetap dilakukan pembatasan operasional yaitu di pagi hari pukul 4.00 WIB - 7.30 WIB dan sore hari pukul 16.15 WIB - 19.15 WIB.
"Sementara KRL Yogyakarta-Solo beroperasi dengan 20 perjalanan KRL perhari yang dimulai pukul 5.05 WIB - 18.30 WIB. Untuk KA Prambanan Ekspres, beroperasi dengan 8 perjalanan perhari yang dimulai pukul 5.15 WIB - 17.35 WIB.
Baca juga: Sering Ucapkan Fii Amanillah? Simak Artinya dan Waktu Tepat Mengucapkannya
Pengaturan Baru Pada Perpanjangan PPKM Level 4
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.