Tak Perlu Lagi Tunjukkan STRP, Ini Syarat Terbaru Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh kini tak perlu lagi menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Editor: Muji Lestari
KAI.id via kompas.com
Ilustrasi Kereta Api. Calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh kini tak perlu lagi bawa STRP. 

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

6. Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.

7. Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," kata Eva.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved