Antisipasi Virus Corona di DKI
Kapolda Metro Jaya Murka Ada Oknum Pedagang Jual Tabung Oksigen dengan Harga Fantastis
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran murka terhadap oknum pedagang tabung oksigen yang menjual ke masyarakat seharga fantastis
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran murka terhadap oknum pedagang tabung oksigen yang menjual ke masyarakat seharga fantastis atau tidak masuk akal.
Menurut Fadil, oknum pedagang tersebut telah melakukan kejahatan terhadap masyarakat.
Ditambah sedang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.
"Mereka melakukan kejahatan, ya kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Fadil, saat acara penyerahan 138 tabung oksigen kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di kawasan Monas, Selasa (27/7/2021).
"Apalagi ada oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya dalam proses importasi, proses distribusi pasti akan kami lakukan penegakan hukum," lanjut Fadil.
Penyerahan tabung oksigen tersebut, menurut Fadil, merupakan hal bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Mudah-mudahan bermanfaat. Ke depan kami terus mengawal ketersediaan obat di apotek-apotek, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Fadil.
Baca juga: Pengunjung Restoran yang Makan di Tempat Hanya Boleh Tiga Orang, Waktunya Maksimal 20 Menit
Baca juga: Mendagri Minta Wali Kota Kota Tangerang Bentuk Tim Khusus Tracing Covid-19
Baca juga: Gubernur Anies: Ada 29 Ribu Pasien Covid-19 Menjalani Isolasi Mandiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah pun mengapresiasi polisi atas pemberian tabung oksigen tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih telah berinisiatif memanfaatkan barang-barang yang ditemukan ini, sehingga bisa berguna bagi masyarakat di Jakarta yang sedang menderita Covid-19," kata Anies, pada kesempatan yang sama.
Ratusan tabung oksigen tersebut, kata Anies, akan didistribusikan ke rumah sakit di Jakarta.
Selain itu, Anies juga murka terhadap tindakan oknum pedagang tabung oksigen tersebut.
Menurutnya, mereka telah berbuat kejahatan sesama manusia.
"Mereka bukan hanya melanggar hukum, mereka penjahat kemanusiaan," tegas Anies.
"Mereka justru membuat orang-orang lebih mendertia karena harga tinggi akibat operasi yang mereka lakukan," tutup Anies.
Diketahui, Polres Metro Jakarta telah menyerahkan barang bukti 138 tabung oksigen kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan 138 tabung oksigen tersebut merupakan barang bukti dari hasil penjualan oknum pedagang.
Ratusan tabung oksigen tersebut merupakan tindaklanjut dari penyidikan kepolisian.
Penyerahan ratusan tabung oksigen ini disaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Kami menyerahkan 138 tabung dari berbagai ukuran," kata Hengki, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).
Hengki menjelaskan, tindakan ini bertujuan memberi syok terapi kepada oknum-oknum pedagang tabung oksigen yang harganya tak wajar
"Kami mengirimkan pesan kepada mereka yang berusaha dan tetap bermain di tengah situasi pendemi ini melakukan kejahatan," tegas Hengki.
"Di Jakarta pusat ini kita punya posko gabungan, yaitu posko gabungan forum komunikasi pimpinan kota. Termasuk didalamnya criminal justice system," lanjut Hengki.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan ratusan tabung oksigen yang hendak dijual pelaku, dengan harga dua kali lipat dari harga normal.
Dua pelaku yang menjual tabung oksigen pun telah diamankan di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Senin (12/7/2021).
Rencananya, polisi akan mendistribusikan tabung oksigen tersebut ke rumah sakit yang membutuhkan.
"Nantinya, barang bukti ini akan kami sumbangkan kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang membutuhkan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, saat konferensi pers, Kamis (15/7/2021).
Setyo menyebut, tindakan ini dapat membantu masyarakat selama Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.
Meski begitu, pendistribusian tabung oksigen tersebut masih dikomunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya, gunanya akan membantu masyarakat. Namun, ini masih dalam diskusi kami dengan Kejati DKI," kata Setyo.
"Semoga bisa disetujui, karena barang-barang ini sangat dibutuhkan masyarakat saat ini," sambungnya.
Sebelumnya, dua pelaku penjual tabung oksigen tersebut semena-mena menaikan harga produk dua kali lipat dari harga normal.
Hal ini diperparah karena PPKM darurat masih berjalan.
Ini juga merugikan masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen saat pandemi Covid-19 berlangsung.
"Pelaku menjual tabung oksigen dua kali lipat dari harga normal. Ini merugikan masyarakat," kata Setyo.
"Omzet yang diterima hasil keuntungan dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan, karena hanya beberapa minggu saja, di akhir Juni dan awal Juli 2021, mereka mendapat Rp300 jutaan," lanjut Setyo.
Setyo mengatakan pihaknya mengecam tindakan semena-mena dua penjual tabung oksigen tersebut.
"Mereka telah kami amankan di kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2021 atau tiga hari sebelumnya," ujar Setyo.
Diketahui, pemerintah melarang pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM darurat.
Alhasil, kini kedua pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti puluhan tabung oksigen yang hendak dijual di atas harga wajar.
"Pelaku usaha bisa kami cabut izin usahanya," tutup Setyo.