Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengunjung Restoran yang Makan di Tempat Hanya Boleh Tiga Orang, Waktunya Maksimal 20 Menit

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Suasana warteg Kharisma Elegant di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka Covid-19.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Aturan yang dibuat Anies Baswedan ini tak jauh berbeda dibandingkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Beberapa pelonggaran pun dilakukan Anies, seperti aturan makan dan minum di warung makan atau warteg dengan waktu maksimal 20 menit.

"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, pedagang kaki lima hingga penjual jajanan pinggir jalan juga boleh buka dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Level 4, Anies Izinkan Pangkas Rambut hingga Bengkel Buka, Tapi Ibadah Berjemaah Dilarang

Baca juga: Mendagri Minta Wali Kota Kota Tangerang Bentuk Tim Khusus Tracing Covid-19

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tebet Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi, Diduga Terjatuh

Kebijakan berbeda diterapkan Gubernur Anies untuk restoran atau rumah makan dan kafe.

Dalam aturan yang diterbitkan 26 Juli lalu ini, Anies melarang restoran dan kafe yang berada di gedung atau toko tertutup, baik yang ada di pusat perbelanjaan (mal) maupun lokasi sendiri untuk melayani dine in.

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," ucapnya.

Aturan ini sama juga diterapkan saat masa PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli dan PPPM Level 4 sebelumnya yang berlaku sampai 25 Juli 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved