Antisipasi Virus Corona di Depok
Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok
Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.
Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.
“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.
Baca juga: Pemilik Lapangan Futsal di Depok Menjadi Korban Pembacokan
Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.
“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.
Baca juga: Bantu Tekan Pandemi di Jakarta, PAN Gandeng DPRD DKI Gencarkan Swab dan Suntik Vitamin Gratis
Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Bukan Cuma Jual Hasil Swab-PCR, 2 Pemuda Ini Juga Palsukan Kartu Vaksin Covid-19 hingga Surat Nikah
“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.