Antisipasi Virus Corona di DKI
Bukan Cuma Jual Hasil Swab-PCR, 2 Pemuda Ini Juga Palsukan Kartu Vaksin Covid-19 hingga Surat Nikah
Dua pelaku pemalsu hasil tes swab antigen dan PCR diringkus polisi. Keduanya berinisial NI dan NFA.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua pelaku pemalsuan hasil tes swab antigen dan PCR diringkus polisi. Keduanya berinisial NI dan NFA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata juga spesialis pemalsu dokumen lainnya seperti surat hasil vaksin Covid-19, ijazah, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan mereka juga pernah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat nikah.
"Memalsukan KTP, SIM, ijazah, surat nikah pun dia bisa buat dengan tarif yang ditentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).
Tarif paling mahal, jelas Yusri, adalah memalsukan ijazah yang harganya mencapai Rp 1 juta.
"Surat nikah Rp 150 ribu, KTP 80 ribu, SIM Rp 300 ribu, termasui ID card dan lain-lain juga bisa," ujar dia.
Baca juga: Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab-PCR Palsu, Pelanggan Minta Positif Covid-19 untuk Bolos Kerja
Keahlian memalsukan berbagai jenis dokumen itu dipelajari para tersangka saat masih bekerja di percetakan.
Mereka juga memiliki peralatan sendiri untuk mencetak dokumen palsu.
"Memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat, sehingga dia tahu," ungkap Yusri.
NI dan NFA menawarkan jasa memalsukan hasil tes Covid-19 dan sejumlah dokumen lainnya melalui media sosial.
"Tarifnya untuk hasil tes swab palsu Rp 100 ribu, PCR Rp 200 ribu, dan kartu vaksin Covid-19 Rp 200 ribu," tutur Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Jual hasil swab hingga vaksin palsu di medsos
Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pemalsuan hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19.