Antisipasi Virus Corona di DKI

Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab-PCR Palsu, Pelanggan Minta Positif Covid-19 untuk Bolos Kerja

Pasangan kekasih menerima pesanan aneh, di mana pelanggannya meminta dibuatkan surat PCR dengan hasil positif Covid-19

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus hasil tes swab antigen, PCR, dan vaksin Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap pasangan kekasih yang memalsukan hasil tes swab antigen dan PCR Covid-19.

Kedua pelaku berinisial NJ dan NBP bahkan pernah menerima pesanan aneh, di mana pelanggannya meminta dibuatkan surat PCR dengan hasil positif Covid-19

"Ada yang pernah memesan kepada dua tersangka ini untuk hasil positif Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (13/7/2021).

Yusri menjelaskan, pelanggan tersebut sengaja memesan hasil tes positif Covid-19 agar memiliki alasan untuk bolos kerja.

Baca juga: Pasangan Kekasih Jual Hasil Swab dan PCR Palsu Lewat Medsos Diringkus Polisi, Begini Modusnya

"Biasanya yang minta hasil positif yang tidak mau bekerja, alasan bekerja di kantornya memesan dengan harga Rp 170 ribu. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya pekerja-pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Pasangan kekasih tersebut berbagi peran saat memalsukan hasil tes swab antigen dan PCR.

Baca juga: Gadis Tulang Punggung Keluarga Dibakar Kekasih hingga Hangus, Potongan Kain Batik Jadi Petunjuk

"Otaknya ini yang laki-laki, NJ. Dia yang menawarkan lewat akun Facebook. Tersangka NJ ini yang membantu menulis. Dia dapat data, yang mengetik adalah NBP," ungkap Yusri.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Maret 2021.

Pelanggan mereka biasanya memesan untuk keperluan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Baca juga: Permintaan Meroket Seiring Lonjakan Covid-19, Stok Oksigen Isi Ulang di Toko Chiko Jaya Habis

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved