Antisipasi Virus Corona di DKI

Makan di Warteg Hanya Dibatasi 20 Menit, Pemilik: Daripada Enggak Boleh Makan di Tempat

Peraturan baru dari pemerintah yang mengizinkan pemilik warteg untuk membuka layanan makan di tempat selama 20 menit direspons baik oleh pemilik Warte

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Suasana warteg Kharisma Elegant di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Peraturan baru dari pemerintah yang mengizinkan pemilik warteg untuk membuka layanan makan di tempat selama 20 menit direspons baik oleh pemilik Warteg Kharisma Elegant di Warung Jati, Kecamatan Pasar Minggu, Sonny Mahendra. 

Menurut Sonny, kebijakan ini cukup membantu meringankan usahanya yang sempat tidak melayani makan di tempat

Sebab, selama masa PPKM darurat, omzet wartegnya menurun drastis.

"Mudah-mudahan ada kenaikan omzet, tapi memang sejak PPKM darurat, tidak boleh makan di tempat, sangat pengaruh ke omzet. Karena pengunjung kita kebanyakan orang di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Selasa (27/7/2021).

Meski hanya 20 menit, Sonny menerima kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Namun, ia memprediksi pengunjung di warteg akan melebihi waktu yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Sejarah Persija Hari Ini, Gol Emmanuel Kenmogne Bawa Macan Kemayoran Kalahkan Sriwijaya FC

Baca juga: Marcus/Kevin Dikalahkan Wakil Taiwan, The Minions Tetap Lolos ke Perempat Final

Baca juga: PHRI: Perpanjangan PPKM Level 4 Menambah Penderitaan Pengusaha Hotel dan Restoran

"Saya terima daripada enggak boleh makan di tempat. Paling pada praktiknya, bakal lebih. Mereka kan makan, sekalian istirahat. Cara mengukur 20 menit juga susah. Kita enggak mungkin lihatin jam terus," lanjutnya. 

Saat ini saja, pengunjung yang datang ke wartegnya masih jarang. 

"Kondisi saat ini juga masih sepi. PPKM pengaruh juga. Orang yang kerja kebanyakan WFH," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved