Antisipasi Virus Corona di DKI
PHRI: Perpanjangan PPKM Level 4 Menambah Penderitaan Pengusaha Hotel dan Restoran
Untuk mencegah banyaknya hotel dan restoran yang tutup permanen, PHRI DKI meminta adanya beberapa relaksasi kepada Pemerintah Daerah.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang semakin menambah beban penderitaan bagi para pengusaha hotel dan restoran di Jakarta.
Sebab, penyekatan yang sudah dijalankan sebelumnya telah menekan angka okupansi hotel.
Hal ini berimbas pada anjloknya pendapatan pengusaha perhotelan, terutama pada hotel-hotel kecil.
"Jelas menambah penderitaan. Kalau diperpanjang, itu artinya tidak ada lalu lintas. Sedangkan hotel itu kan datangnya dari tamu, atau orang yang keluar. Kalau dari asing kan sudah tidak ada yang datang, mungkin cuma 5%. Sekarang ini, ya kita hanya mengandalkan dalam negeri. Tapi dalam negeri juga, sudah pasti penyekatan-penyekatan itu tidam mengizinkan orang melakukan perjalanan," kata Sutrisno saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Ia menjabarkan, saat ini ada sekitar lebih dari 900 hotel yang berdiri di Jakarta. Namun dari jumlah tersebut, hanya ada sebagian kecil yang membuka pelayanan untuk isolasi mandiri.
Sementara ada sekitar 95% hotel lainnya, dikatakan sudah 'megap-megap' dan terancam tutup permanen dengan tingkat okupansi sebesar 5% sampai 10%.
"Kondisi ini sudah susah. (Okupansi) hotel 5%, atau10%, paling segitu. Kecuali yang dijadikan isoman. Ya karena ada isolasi bisa penuh, tapi di Jakarta itu ada 990 hotel. Hotel yang bisa buat isoman gak sampai 5%," kata dia.
"Jadi sebagian besar yang 95% itu, hotel-hotel itu megap-megap sudah tinggal nunggu matinya aja," imbuhnya.
Beban berat ini, kata Sutrisno juga dipikul oleh para pengusaha restoran.
Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Simak Bocoran Orang Dalam Tips Lolos Seleksi CPNS 2021
Baca juga: Ahsan/Hendra Hadapi Lawan Berat di Laga Terakhir, Rekor Pertemuan Tak Berpihak pada The Daddies
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang Meningkat Pesat
Memang, saat ini pemerintah telah memberikan sedikit kelonggaran kepada pedagang-pedagang kecil. Seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 4.
Dimana, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
PHRI, merespon baik pengaturan tersebut. Namun kondisi sulit ini tak hanya dialami oleh para pedagang kecil saja.
Pengusaha restoran dan kafe juga turut terdampak.
"Warung kecil, memang yang paling terpukul. Dengan kelonggaran itu, kita berharap pertolongan itu bisa memberi kehidupan pada mereka. Tapi yang gede-gede juga tolong, karena sama mereka juga perlu hidup," ungkapnya.
Untuk mencegah banyaknya hotel dan restoran yang tutup permanen, PHRI DKI meminta adanya beberapa relaksasi kepada Pemerintah Daerah.
Meliputi keringanan pajak seperti PBB, pajak reklame, listrik, juga air.
"Kita sudah ada pertemuan dengan dinas-dinas di DKI untuk bisa melonggarkan misalnya pajak reklame, terus PBB, itu sudah ditampung. Mudah-mudahan nanti ada tindak lanjut. Karena akan dilaporkan pada tingkat Gubernur," kata dia.
"Mereka akan memformulasikan dan akan menyampaikan kepada Gubernur melalui asisten ekonomi. Kalau dari hasil pertemuan, memang sebagian besar mereka itu mengerti dan paham. Oleh karena itu akan diusulkan dan disampaikan kepada Gubernur," imbuhnya.