Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PPKM Level 4, Warteg di Jakarta Timur Maksimal Layani 3 Pengunjung Makan Bersamaan

Satpol PP Jakarta Timur bakal mengawasi tempat yang melayani pengunjung makan di dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana makan di Warteg yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Satpol PP Jakarta Timur bakal mengawasi tempat yang melayani pengunjung makan di dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Satpol PP Jakarta Timur bakal mengawasi tempat yang melayani pengunjung makan di tempat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pengawasan dilakukan karena dalam PPKM Level 4 pengunjung tidak berkerumun dan hanya memiliki waktu makan selama 20 menit.

"Untuk pengunjung Warteg dan warung makan bisa makan di tempat, maksimal tiga orang untuk waktu bersamaan. Prinsipnya tidak berkerumun, kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/7/2021).

Terdapat tiga sanksi bagi pengelola tempat makan yang membolehkan pengunjung makan di tempat lebih dari 20 menit, pertama berupa teguran tertulis yang diberikan ke pengelola.

Bila pengelola melakukan pelanggaran hingga dua kali maka sanksi dibebankan yakni penutupan 1X24 jam, bila tiga kali melanggar maka sanksinya penutupan 3X24 jam hingga permanen.

Tampak pelanggan di satu Warteg wilayah Kelurahan Susukan yang sedang makan saat PPKM Level 4 di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021).
Tampak pelanggan di satu Warteg wilayah Kelurahan Susukan yang sedang makan saat PPKM Level 4 di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (26/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kalau soal (waktu makan) 20 menit tentunya kita kerjasama dengan pemilik warung untuk bisa mengingatkan ke pelanggan. Pengawasan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 tahun 2021," ujarnya.

Budhy menuturkan pengawasan bakal dilakukan anggotanya di masing-masing Kecamatan hingga tingkat Kota guna mencegah penularan Covid-19 meluas sesuai target PPKM Level 4.

Baca juga: Kertas Hasil Swab Positif Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan Viral di Medsos, Polisi Depok Turun Tangan

Baca juga: Liga 1 Siap Digulirkan, PT LIB Tinggal Tunggu Izin dari Polisi: Ini 29 Pemain Sementara Persija

Selain tempat makan pengawasan menyasar Pasar yang dalam perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendapat pelonggaran bagi pelaku usaha non esensial dan kritikal.

"Jadi kalau yang kemarin hanya esensial dan kritikal, kalau sekarang non esensial boleh buka seperti pedagang selain kebutuhan bahan pokok di pasar itu mereka sampai pukul 15.00 WIB boleh buka," tuturnya.

Anies minta jangan kebanyakan ngobrol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal aturan makan di warteg maksimal 20 menit selama masa PPKM Level 4.

Menurutnya, aturan itu dibuat untuk mengurangi interaksi antar warga di warteg.

TONTON JUGA

Sebab, sesudah makan biasanya masyarakat nongkrong dan ngobrol terlebih dulu dengan kerabatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved