65 Kilogram Ganja Termasuk Narkoba Milik Si Pengendap Tabung Oksigen di Tangerang Dimusnahkan
Polres Metro Tangerang Kota menghancurkan barang bukti puluhan kilogram narkotika dari berbagai jenis yang didapatkan dari tujuh tersangka.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menghancurkan barang bukti puluhan kilogram narkotika dari berbagai jenis yang didapatkan dari tujuh tersangka, Rabu (28/7/2021).
Narkotika yang dihancurkan mulai dari ganja, ekstasi, dan sabu.
Seberat 65 kilogram ganja dan 2.342 butir ekstasi dihancurkan dengan cara dibakar.
Kemudian 986 gram narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibuang diselokan.
"Ganja, sabu dan ekstasi kami musnahkan atas koordinasi pihak terkait kami musnahkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
"Dan semoga generasi penerus kita dan masyarakat bisa terselamatkan," sambungnya lagi.
Barang bukti yang begitu banyaknya didapati Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada bulan Juli 2021 dari tujuh tersangka.
Baca juga: Penimbun Oksigen di Tangerang Patok Harga 10 Kali Lipat, Tabung Bekas Co2 Lalu Dicat Ulang
Ketujuhnya berinisial HS, SU, BD, CR, WY, MD, dan AS yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Tak lupa, barang bukti narkotika yang digunakan pengendap alat kesehatan di Kota Tangerang pun turut dihancurkan di hari yang sama.
Seperti diketahui, Polres Metro Tangerang Kota kemarin melakukan ungkap kasus soal pengendapan alat kesehatan seperti tabung gas pada saat pandemi Covid-19.
"Ini bersama pelaku alat kesehatan yang ditumpuk di rumah. Jumlah tersangka khusus ekstasi saru orang, sabu dua orang dan masih ada diselidiki. Kemudian sabu sabu empat orang," ungkap Deonijiu.
Adalah IF (27) yang tega menimbun alat kesehatan yang merugikan pasien Covid-19 demi keuntungan sendiri.
Beruntung, aksinya yang baru berjalan satu bulan itu dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (22/7/2021).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online.
"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," jelas Denoijiu, Senin (26/7/2021).
Alat kesehatan yang ditimbun antara lain tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, sampai vitamin.
Parahnya lagi, IF mematok harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang biasa dijual di pasaran.
"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," sambung Deonijiu.

Tidak puas meraup untung, IF pun nekat menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.
Tabung tersebut dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.
"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujar Deonijiu.
Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.
IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.
Para tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahum atau hukuman mati. (*)