Akali Susahnya Resepsi Pernikahan di Masa PPKM, Pengantin Ini Pilih Gelar Akad Nikah di Bus Berjalan
Resepsi pernikahan menjadi salah satu yang paling dilarang selama masa PPKM.
TRIBUNJAKARTA.COM - Resepsi pernikahan menjadi salah satu yang paling dilarang selama masa PPKM.
Hal itu karena menimbulkan kerumunan yang dapat menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Akibatnya tak sedikit pengantin yang terpaksa menunda hari bahagianya.
Bahkan ada juga yang mau tak mau tetap menikah meski digelar secara sederhana dan tanpa adanya resepsi.
Namun cara berbeda dilakukan pasangan pengantin di Pekalongan, Jawa Tengah.
Guna mengantisipasi adanya kerumunan saat penerapan PPKM level 4, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ini melaksanakan akad nikah di dalam bus pariwisata yang tengah berjalan.
Pasangan pengantin yang melakukan akad nikah yaitu Rahmi Saniyah (24) dan Frida Arif Pratama (23) warga Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Mereka melangsungkan akad nikah di dalam bus pariwisata Margo Mulyo.
Pemilik bus tersebut memang sudah menyeting dalamnya bus yang dijadikan untuk prosesi akad nikah.
Tujuannya agar calon pengantin dan penghulu bisa berhadap-hadapan untuk melancarkan ijab kabul.
"Saya menikahkan anak kedua yakni Rahmi Saniyah dengan Frida Arif Pratama. Pernikahan merupakan momen sangat sakral. Walaupun masih PPKM level 4, pernikahan tetap harus dilaksanakan. Akhirnya kami laksanakan akad nikah di dalam bis. Untuk menghindari kerumunan," kata Endang Suwarningsih orantua mempelai wanita kepada Tribunjateng.com.
Baca juga: Buntut Kematian Pesilat Saat Latihan, 4 Pelatih Berstatus Tersangka, 2 Orang Masih di Bawah Umur
Baca juga: 2 Rampok Gasak Rp20 Juta dan HP Sopir Truk Lagi Isi Solar di Duri Kosambi: Duit Mau Disetor ke Bos
Baca juga: Bang Yos: Makin Banyak yang Suntik Vaksin Covid-19, Makin Banyak yang Terselamatkan
Ia menceritakan, akad nikah di dalam bus yang tengah berjalan memang telah direncanakan jauh-jauh sebelum pemberlakuan PPKM.
Bahkan, anaknya sendiri yakni Rahmi Saniya yang memintanya.
"Akad nikah di dalam bus tersebut, sudah dilakukan pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebenarnya di hari yang sama akan dilakukan resepsi, tapi akhirnya kami putuskan ditunda. Karena PPKM. Jadinya hanya akad di dalam bus akadnya di depan masjid Al Muhtarom Kajen," ucapnya.
Endang mengungkapkan, bus pariwisata yang berkapasitas 50 tempat duduk disulap sedemikian rupa untuk acara akad nikah yang hanya dihadiri keluarga inti kedua mempelai wanita, tidak lebih dari sepuluh orang.