Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan PPKM Level 4 DKI: Potong Rambut hingga Makan di Restoran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pengelola salon atau tempat pangkas rambut itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama PPKM

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
pedulilindungi via Tribunnews.com
Ilustrasi sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021.

SK itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata.

Dalam SK tersebut, Disparekraf DKI melonggarkan sejumlah aturan, beberapa sektor usaha pariwisata pun kembali diperbolehkan buka selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Salah satunya ialah salon atau pangkas rambut yang ada pada lokasi sendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Tamu Akad Nikah Tunjukkan Surat Vaksin Selama PPKM Level 4

"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang ada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut," tulis Gumilar dalam SK itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (28/7/2021).

Tak hanya itu, pengelola salon atau tempat pangkas rambut itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," ucapnya.

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, Disparekraf juga mengizinkan restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka buka melayani makan di tempat atau dine in.

Baca juga: Inilah 4 Stasiun KRL yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Mulai Hari Ini

Sedangkan, kegiatan usaha restoran / tempat makan dan kafe di ruang tertutup masih belum boleh melayani makan di tempat.

"Kegiatan usaha restoran / tempat makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruang tertutup boleh melaksanakan makan di tempat," ujarnya.

Aturan makan di tempat untuk restoran dan kafe tidak jauh berbeda dibandingkan kebijakan yang diterapkan di warteg.

Baca juga: Setelah Stasiun Duri, Kini Stasiun Angke Menyediakan Vaksinasi Covid-19

Pengunjung maksimal 25 persen kapasitas dan waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.

Kemudian, restoran dan kafe tersebut juga tidak boleh menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ).

""Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," kata Gumilar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved