Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Anak Buah Anies Ternyata Sudah Lama Dipecat dari PT Jaktour
PT Jakarta Tourisindo buka suara soal penetapan dua pegawainya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Jakarta Tourisindo buka suara soal penetapan dua pegawainya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun kedua orang tersebut ialah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.
Sekretaris perusahaan PT Jaktour Erik Triadi mengatakan, kedua orang itu kini sudah tak lagi menjadi bagian dari perusahaan BUMD DKI Jakarta ini.
Ia menyebut, RI dan SY sudah lama dipecat sejak kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014-2015 ini terbongkar.
"Oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," ucapnya, Kamis (29/7/2021).
Ia pun memastikan, jajaran direksi PT Jaktour saat ini tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Erik menjelaskan, dugaan korupsi ini terbongkar berdasarkan hasil audit yang dilakukan di tahun 2015.
Baca juga: Ogah Jawab Pertanyaan Soal Rencana Pemanggilan KPK, Anies Diam Seribu Bahasa dan Angkat Jempol
Baca juga: Gubernur Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Begini Reaksi Wagub DKI
Saat itu, ditemukan indikasi terjadinya penyalahgunaan dana di Grand Cempaka Resort yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014 sampai 2015.
"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Erik.
PT Jaktour pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terus berusaha membongkar dugaan korupsi ini.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua anak buah Anies itu ialah General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, keduanya terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Penetapan kedua anak buah Anies sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2020 lalu.
"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Ashari, Rabu (28/7/2021).
Praktek korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015.
"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.
"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," kata dia. (*)