Selama PPKM, Simak Ada 10 Bantuan yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat

Ada beberapa jenis bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM).

Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi petugas bersiap salurkan paket bantuan sosial (bansos). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada beberapa jenis bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarkat selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM).

Terdapat 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah ketika PPKM level 4 berlangsung dikutip dari IG @kemenkopukm.

Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Selain itu, bantuan ini bagian dukungan pemerintah melalui program perlindungan sosial.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Dicairkan ke 6 Wilayah Ini, Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta

Lantas, apa saja bantuan yang diberikan pemerintah?

Dikutip dari akun Instagram @luhut.pandjaitan,@kemensosri,@kemenkeuri, berikut 10 jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

Namun untuk bulan Juli, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Sebab, bantuan untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus.

2. Program Keluarga Harapan

Bantuan PKH pencairan dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved