Antisipasi Virus Corona di DKI
99 Ribu Warga Jakarta Belum Dapat Bansos, Gubernur Anies Langsung Surati Mensos Risma
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Sosial Tri Rismaharini perihal data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Sosial Tri Rismaharini perihal data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Covid-19.
Pasalnya, ada lebih dari 99.000 KPM di ibu kota belum mendapatkan haknya menerima bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.
TONTON JUGA
Adapun 99.000 KPM itu merupakan bagian dari 1.007.379 keluarga yang terdaftar sebagai penerima bansos tunai dari Pemprov DKI.
"99.450 KPM itu merupakan data double dari Kementerian Sosial, sehingga kami tidak bisa memberikan uang tersebut sebelum ada validasi," ucap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, Jumat (30/7/2021).
Artinya, baru 907.000 KK yang sudah menerima bansos tunai dari Pemprov DKI senilai Rp300 ribu per bulan itu.

Walau sudah lewat lebih dari seminggu, hingga saat ini belum ada kejelasan soal data ganda tersebut.
Untuk itu, Premi mengatakan, Gubernur Anies langsung menyurati Mensos Risma mengenai kepastian data tersebut agar BST bisa segera disalurkan kepada warga terdampak Covid-19.
Baca juga: Perjuangan Lansia 100 Tahun Diantar Anak Demi Vaksin Covid-19: Kalau Lapar, Tinggal Makan Banyak
"Pak gubernur sudah bersurat kepada ibu Mensos untuk meminta kepastian data by name, address, siapa saja yang menerima," ujarnya dalam diskusi virtual.
Anak buah Gubernur Anies ini pun menegaskan, pihaknya bakal segera mencairkan BST tersebut bila pemadanan data sudah selesai dilakukan.
"Nanti setelah kami lakukan pemadanan data dan uang yang memang masih kani tunda untuk di top up," kata Premi.
TONTON JUGA
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, 10 persen keluarga penerima manfaat (KPM) belum mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) PPKM Darurat.
Pasalnya, Pemprov DKI mengalami kendala soal pendataan sehingga mereka belum mendapatkan BST senilai Rp300 ribu.