Bansos
BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota Pekerja dapat Bantuan Langsung Tunai
Kementerian Ketenagakerjaan merampungkan aturan teknis perihal penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji tahun 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan merampungkan aturan teknis perihal penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji tahun 2021.
Aturan penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Sesudah ada peraturan teknis ini, bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji bakal segera dicairkan pada bulan Agustus 2021.
Selain itu, dalam aturan tersebut tertera wilayah atau kabupaten/kota bagi para pekerja yang bakal menerima bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Cek Syaratnya
Para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di enam wilayah akan mendapat BLT subsidi gaji dan dapat bantuan langsung tunai Rp 1 juta.
Hal ini dikonfirmasi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," papar Anwar dilansir dari Kompas.com.
Anwar memaparkan, dimungkinkan mekanisme penyalurannya akan sama seperti bantuan serupa pada tahun lalu.
Apabila merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

"Kurang lebih sama, tentu akan perbaiki yang masih kurang," ujar Anwar.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3, Ini Syarat Lengkap Penerima
Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 ini diberikan sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan, artinya pekerja menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Adapun BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
TONTON JUGA:
BLT subsidi juga diberikan kepada pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji, Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji hanya diterapkan pada wilayah PPKM Level 4.