Bansos

BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3, Ini Syarat Lengkap Penerima

Bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan di bawah Rp3,5 juta akan diperluas ke wilayah PPKM Level 3.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3, Ini Syarat Lengkap Penerima 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan di bawah Rp3,5 juta akan diperluas ke wilayah PPKM Level 3.

"Subsidi upah itu diberikan kepada mereka yang upahnya di bawah Rp3,5 juta dan persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyiapkan selain di daerah (PPKM) Level 4 juga di Level 3," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring pada Senin (26/7).

Menko Airlangga memaparkan, Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang akan diberikan kepada 8,8 juta penerima.

Jumlah yang diberikan sejumlah Rp500 ribu per bulan dan akan diberikan selama 2 bulan.

Pencairan akan diberikan sekaligus dua bulan sehingga dana akan sekaligus cair Rp1 juta.

"Ini untuk mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni, tenaga kerja yang bekerja sebelum 30 Juni 2021," ucap Airlangga.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji hanya diterapkan pada wilayah PPKM Level 4.

Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Baca juga: Ada BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai

Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.

Berkaca pengalaman sebelumnya di tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Untuk mencari tahu, apakah kamu masuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak bisa mengceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kamu Termasuk?

Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

Adapun Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, BSU bukanlah program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Namun demikian, lanjut Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved