Bansos
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3, Ini Syarat Lengkap Penerima
Bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan di bawah Rp3,5 juta akan diperluas ke wilayah PPKM Level 3.
Putri memaparkan, perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin.
"Agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," tegas Putri.
Baca juga: Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya
Untuk itu, Putri meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.
Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tambahnya.
Putri menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," ujar Putri.
Baca juga: Kabar Bahagia! Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Terima BSU dari Pemerintah
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.