Antisipasi Virus Corona di DKI
Buat SKCK & Laporan di Polsek Jatinegara Wajib Kasih Bukti Sudah Vaksin Covid, Warga: Enggak Ribet
Warga yang membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek Jatinegara harus menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Warga yang membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Jatinegara tak keberatan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Syamsudin (40), satu warga yang hendak membuat laporan kehilangan di SPKT Polsek Jatinegara pada Jumat (30/7/2021) mengaku tidak keberatan dengan syarat yang dibebankan.
TONTON JUGA
"Kalau saya sih enggak keberatan ya, karena memang dari lama kan sudah ada anjuran dari pemerintah untuk vaksin," kata Syamsudin di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).
Dia hanya terkejut karena saat membuat laporan diminta menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 oleh anggota SPKT Polsek Jatinegara karena tak mengetahui adanya kebijakan syarat.
Beruntung dia menyimpan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis satu yang diikutinya sekitar satu bulan lalu sehingga laporan kehilangannya diproses anggota Polsek Jatinegara.

"Kalau sertifikat bukti vaksin Covid-19 yang asli saya taruh di rumah, ini hanya bawa fotonya saja. Tadi setelah menunjukkan bukti vaksinasi langsung diterima laporan, enggak ribet," ujarnya.
Syamsudin menuturkan tak merasa syarat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat membuat laporan kehilangan sebagai paksaan karena hal serupa kini juga diberlakukan di sektor lain.
Baca juga: Kasus Pungli Bansos di Tangerang, Wali Kota Arief Ngaku Tak Bisa Berbuat Banyak Lakukan Investigasi
Dia mencontohkan syarat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat masuk ke pasar yang diberlakukan PD Pasar Jaya sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kalau saya sendiri mau vaksin Covid-19 karena ya biar wabah ini cepat berakhir lah."
"Kasihan dari tahun lalu banyak orang kesusahan karena wabah ini."
TONTON JUGA
"Sekarang tinggal menunggu penyuntikan dosis dua," tuturnya.
Sebagai informasi, Polsek Jatinegara mulai Jumat (30/7/2021) mewajibkan warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Bikin Ngiler, Warung di Cilandak Ini Tawarkan Steak Harga Merakyat yang Buat Koki Langganan Pejabat
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusup Suhadma mengatakan syarat tersebut diberlakukan guna mempercepat kegiatan vaksinasi massal Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatinegara.
"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," kata Yusup.