Virus Corona di Indonesia
Ingin Dagangan Diborong? Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM untuk Pedagang Kecil
Bantuan UMKM ini diinisiasi platform Kitabisa.com untuk lokasi Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, dan Medan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Sektor perekonomian menjadi satu di antara bidang yang terdampak pandemi COVID-19.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga merasakan tekanan tersebut.
Misalnya UMKM mengalami penurunan penjualan, omzet yang berkurang drastis hingga modal yang habis.
Untuk mengatasi masalah ini dan membantu pelaku UMKM kuliner yang terdampak, Kitabisa membuat program Borong UMKM, seperti yang dilansir dari Instagram @kitabisacom.
“Buat pemilik UMKM kuliner dan warung kelontong (warung kebutuhan pokok) yang terdampak selama pandemi Covid-19, kamu bisa ajukan bantuan untuk diborong dagangannya,” tulis @kitabisacom dilansir pada Kamis (29/7).

Pelaku UMKM hanya diminta untuk melengkapi data diri di formulir pendaftaran dengan mengujungi laman ktbs.in/borongumkm.
Baca juga: Selama PPKM, Simak Ada 10 Bantuan yang Diberikan Pemerintah untuk Masyarakat
Setelah selesai, tim Kitabisa.com akan melakukan verifikasi pengajuan bantuan kepada pelaku UMKM.
Bentuk bantuan yang diberikan antara lain dalam bentuk memborong dagangan UMKM untuk kemudian dibagikan kepada warga membutuhkan, termasuk mereka yang hidupnya menjadi susah akibat pandemi Covid-19.
Perlu diingat, bentuk bantuan bukan berupa bantuan modal.
Tim Kitabisa.com akan membeli dagangan UMKM untuk dibagikan warga-warga kepada yang membutuhkan.
Untuk saat ini, pelaku UMKM yang bisa mendaftar hanya di di wilayah yang sudah ditentukan, di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, dan Medan.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair Agustus, Cek Karyawan di Sektor Ini Tak Masuk Kategori Penerima
Untuk pelaku UMKM di luar wilayah tersebut belum bisa mendaftar program ini.
Tidak semua UMKM yang mengisi formulir akan mendapatkan bantuan dan tidak semua UMKM yang mengisi formulir akan dihubungi.
Hanya UMKM yang terpilih dan terverifikasi yang akan mendapatkan bantuan.
Baca juga: Cari Ketersediaan Oksigen hingga Bantuan untuk Isoman? Ini 13 Situs Penting Bantu Pasien Covid-19
Program UMKMembara
Program UMKMembara diluncurkan oleh Bara Imaji selaku perusahaan digital agensi yang berfokus pada Brand Ambassador, KOL Management, dan influencer marketing.
Program ini bisa menjadi salah satu cara untuk dapat meningkatkan brand awareness dan mendongkrak penjualan.
Program UMKMembara berbentuk video review produk-produk UMKM oleh tim Bara Imaji melalui official Instagram account dan YouTube channel Bara Imaji.
Baca juga: Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji, Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta
Selain itu, review ini bersifat gratis dan juga ada produk yang berpeluang di-review oleh influencer atau bahkan artis.
UMKM yang mendaftar juga akan mendapatkan stok foto produk dan video review yang bisa diposting di masing-masing sosial media mereka.
Dengan menggaet influencer maupun artis di program ini, Bara Imaji berharap agar semakin banyak masyarakat yang aware dan tertarik untuk membeli produk UMKM.
Mengingat kekuatan word of mouth sangat besar dalam mempengaruhi orang lain untuk membeli suatu produk yang di-review oleh influencer. Dengan begitu, akan semakin banyak masyarakat yang sadar, mau mendukung, dan memilih produk lokal.
"Dengan diluncurkannya UMKMembara kita berharap bisa meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk-produk UMKM yang dampak lebih lanjutnya bisa meningkatkan sales sehingga UMKM pun bisa bangkit dan semakin membara,"terang CEO Bara Imaji Nur El Ikhsan.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Kini Tak Perlu Antre, Daftar Reservasi Online di eform.bri.co.id/bpum
Ikhsan menambahkan di masa PPKM saat ini banyak pihak yang terdampak, tak terkecuali UMKM yang berharap bisa pulih di situasi yang tidak pasti.
PPKM yang juga diperpanjang semakin membuat pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan. Hal ini tak lain karena peraturan PPKM membuat pelaku usaha harus membatasi jam operasionalnya.