Antisipasi Virus Corona di DKI
Kapolsek Jatinegara Jelaskan Alasan Wajibkan Bukti Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Buat Laporan dan SKCK
Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan SKCK
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusup Suhadma mengatakan syarat tersebut diberlakukan guna mempercepat kegiatan vaksinasi massal Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatinegara.
"Kita lakukan upaya pemaksaan ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, agar semakin banyak warga mau divaksinasi," kata Yusup di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (30/7/2021).
Pasalnya meski secara luas wilayah kecil Jatinegara termasuk Kecamatan paling padat penduduk di Jakarta Timur, berdasar Badan Pusat Statistik (BPS) DKI tahun 2020 jumlahnya mencapai 307.717 jiwa.
Tingkat kepadatan penduduk di Jatinegara yang berada di nomor urut tiga dari 10 Kecamatan se-Jakarta Timur ini memengaruhi banyaknya kasus terkonfirmasi dan penularan Covid-19.
"Syarat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, minimal dosis satu ini baru mulai hari ini diberlakukan. Jadi setiap warga yang datang ditanya sudah vaksinasi Covid-19 atau belum," ujarnya.
Baca juga: Buat Laporan Kehilangan dan SKCK di Polsek Jatinegara, Warga Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19
Yusup menuturkan warga yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 cukup datang ke Mapolsek Jatinegara karena termasuk satu sentra vaksinasi massal Covid-19 di Jakarta Timur.

Setiap harinya Polsek Jatinegara melayani ratusan warga vaksinasi Covid-19, baik warga ber-KTP DKI Jakarta dan luar Jakarta cukup datang membawa fotokopi KTP lalu mengambil nomor antrean.
"Nanti mulai tanggal 1 sampai 17 Agustus kita lakukan vaksinasi merdeka. Jadi kita buat sentra vaksinasi massal Covid-19 di masing-masing RW, untuk memudahkan warga menjangkau lokasi," tuturnya.
Wajib untuk urus SKCK dan surat kehilangan

Polsek Jatinegara, Polrestro Jakarta Timur mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan kehilangan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat menunjukkan bukti vaksinasi berupa sertifikat yang didapat warga sejak penyuntikan dosis satu tersebut diumumkan lewat kertas pemberitahuan di pintu pagar Polsek Jatinegara.
"Bagi warga yang ingin membuat SKCK dan laporan kehilangan barang agar menunujukkan kartu vaksin. Dan bagi yang tidak dapat menunujukkan kartu vaksin silakan vaksin terlebih dahulu," demikian isi pemberitahuan.
Pengunguman pemberlakuan bukti vaksinasi Covid-19 bagi warga yang hendak membuat laporan dan mengurus SKCK di Polsek Jatinegara ini baru diberlakukan pada Jumat (30/7/2021).