Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodifikasi Adalah Sarjana Akuntansi, Bekerja di Pengisian APAR

Tersangka merupakan Sarjana Akuntansi yang sehari-hari bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Designed by Freepik
Ilustrasi oksigen palsu Tersangka merupakan Sarjana Akuntansi yang sehari-hari bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan latar belakang pendidikan dan pekerjaan tersangka pemalsu tabung gas oksigen berinisial WS alias KR.

Yusri mengungkapkan, tersangka merupakan Sarjana Akuntansi yang sehari-hari bekerja di tempat pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Yang bersangkutan pendidikan terakhir adalah S1 jurusan akuntansi. Memang selama ini bekerja sebagai pengisian tabung APAR," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).

Tersangka, jelas Yusri, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dan kelangkaan tabung gas oksigen.

"Dia manfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini bahwa memang banyak masyarakat dan rumah sakit membutuhkan oksigen. Inilah upaya yang dia lakukan untuk mencari keuntungan, tetapi dampaknya yang sangat berbahaya," ucap dia.

Tersangka telah menjual barang tersebut sebanyak 20 unit. WS memasarkan tabung gas oksigen palsu itu melalui akun Facebook bernama Erwan O2.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen, Pelaku Modifikasi Apar Berisi CO2

"Yang bersangkutan sudah menjual lebih kurang 20 tabung. Dipasarkan lalu dijual melalui media sosial yang ada," kata Yusri.

Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka. Sebab, tersangka diduga telah menjual tabung oksigen palsu itu sejak lama.

"Keterangan awal kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama bermain selama pandemi Covid-19 atau selama PPKM" ujar dia.

Baca juga: Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodikasi dari APAR Telah Menjual 20 Unit

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang merasa membeli tabung oksigen di akun Facebook Erwan O2 untuk segera melapor.

"Kepada masyarakat yang pernah membeli di Facebook dengan akun Erwan O2 itu bisa melapor kepada kami dan bisa mengembalikan tabung oksigennya. Masyarakat yang pernah membeli dengan akun Erwan O2 itu bisa melaporkan kepada kami. dan bisa membawa tabung tersebut dan jangan digunakan dulu," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7/2021) lalu.

"Upaya ini yang dilakukan tersangka, inisialnya adalah WS alias KR yang berhasil kita amankan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, tersangka WS mengubah tabung alat pemadam kebakaran (apar) menjadi tabung gas oksigen yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tabung apar yang berwana merah dicat putih menyerupai tabung gas oksigen.

Baca juga: Kasus Tabung Oksigen Palsu Dijualbelikan ke Warga, Polisi Masih Dalami Kasus Penimbun Alat Kesehatan

"Dia mengubah tabung-tabung pemadam kebakaran, yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat dengan warna putih," ujar Yusri.

"Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah," tambahnya.

Tersangka membeli tabung apar seharga Rp 750 ribu. Setelah dimodifikasi menjadi tabung oksigen palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta.

Yusri mengungkapkan, tersangka WS menjual tabung oksigen palsu buatannya melalui akun Facebook bernama Erwan O2.

"Tersangka ini memasarkan melalui media sosial yang ada. Menjual tabung ini melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta kalau sudah terisi," ungkapnya.

Ia menilai pemalsuan tabung gas oksigen itu membahayakan masyarakat umum.

Baca juga: 65 Kilogram Ganja Termasuk Narkoba Milik Si Pengendap Tabung Oksigen di Tangerang Dimusnahkan

Sebab, tabung apar berisi CO2 atau serbuk-serbuk yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.

"Kalau tidak salah untuk tabung oksigen itu dia lebih tebal dan kekuatannya itu 150 bar biasanya. Sementara tabung (apar) ini beda, lebih rendah dari ketentuan tabung oksigen. Dampaknya apa? Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan membahayakan," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka WS alias KR dijerat Pasal 113 UU Perdagangan dan Pasal 34 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved