Antisipasi Virus Corona di DKI
Polsek Jatinegara Wajibkan Sertifkat Vaksin Covid-19 Kepada Warga yang Ingin Dilayani
Polsek Jatinegara terapkan pelayanan berbasis sertifikat vaksinasi Covid-19 misalnya jika warga ingin buat SKCK
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA- Polsek Jatinegara terapkan pelayanan berbasis sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sehingga, setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga laporan polisi harus membawa sertifikat vaksin.
Ketentuan tersebut diungkapkan Syamsudin (40) warga Jatinegara, Jakarta Timur merupakan hal yang baru.
Walau begitu, dirinya mengaku tidak keberatan dengan syarat tersebut.
Alasannya karena dirinya memang selalu membawa sertifikat vaksin.
Hal itu dilakukannya sejak Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga untuk membawa sertifikat vaksin dalam beraktifitas.
Baca juga: Pemprov DKI Ancang-ancang Buat Aturan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pegawai Kantoran di Jakarta
"Sejak lama sudah ada anjuran dari pemerintah untuk vaksin," ujar dia ditemui di Mapolsek Jatinegara pada Jumat (30/7/2021).
Syamsudin tidak tahu adanya aturan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pembuatan laporan kehilangan.
Namun, ia tidak khawatir karena ia sudah melakukan penyuntikan vaksinasi dosis pertama.
Ia akhirnya menunjukan kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatinegara.
"Kalau sertifikat bukti vaksin Covid-19 yang asli saya taruh di rumah, ini hanya bawa fotonya saja," ucapnya.
Setelah menunjukan surat vaksin, akhirnya petugas kepolisian menerima laporan yang ingin dibuatnya.
Menurut dia, kebijakan ini sangat bagus agar semua warga Jakarta melakukan vaksin Covid-19.
Baca juga: Kapolsek Jatinegara Jelaskan Alasan Wajibkan Bukti Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Buat Laporan dan SKCK
Pasalnya, sejumlah Pasar Tradisional di Jakarta sudah menerapkan surat vaksin sebagai syarat masuk.
Kemudian, vaksinasi ini juga untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.