Rumah Mewah di Pantai Mutiara Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik: Kerugian Ditaksir Rp1,5 M

Kebakaran terjadi di Jalan Pantai Mutiara Blok J, RT 04 RW 01 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/7/2021) sore.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Rumah mewah di Jalan Pantai Mutiara Blok J, RT 04 RW 01 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat (30/7/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kebakaran terjadi di Jalan Pantai Mutiara Blok J, RT 04 RW 01 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (30/7/2021) sore.

Rumah mewah dua lantai yang berada di kompleks perumahan elit itu hangus dilalap si jago merah.

Komandan Pleton Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Sumarno mengatakan, kebakaran ini diduga terjadi akibat korsleting listrik.

"Dari informasi pemilik rumah ibu Silvia, dirinya sedang menyetrika, setelah itu dia dengar letupan dari lantai 2," kata Sumarno.

"Jadi kebakaran ini diduga dari korsleting listrik," jelasnya.

Rumah mewah di Jalan Pantai Mutiara Blok J, RT 04 RW 01 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat (30/7/2021) sore.
Rumah mewah di Jalan Pantai Mutiara Blok J, RT 04 RW 01 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat (30/7/2021) sore. (ISTIMEWA)

Bangunan yang terbakar merupakan rumah mewah lantai 2 dengan luas 15 x 31 meter.

Dalam prosesnya, api membakar sebagian besar lantai atas rumah tersebut, sementara sebagian kecilnya yang terbakar berada di lantai dasar.

"Kerugian kurang lebih Rp 1,5 milyar, karena ini perumahan Pantai Mutiara. Yang terkena lantai atas dan bawah pada bangunan berukuran 15 x 31 meter," kata Sumarno.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kekalahan Ahsan/Hendra di Semifinal Olimpiade 2020, The Daddies Bidik Perunggu

Adapun untuk memadamkan rumah tersebut 6 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dengan total 40 personel.

Api yang berkobar sejak sekitar pukul 15.00 WIB bisa dipadamkan hanya dalam waktu 20 menit setelah petugas datang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved