CPNS Jakarta
Berikut Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Ini rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bahwa nilai ambang batas tersebut telah diumumkan.
"Ya benar," kata Paryono dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Ketentuan itu ccdiatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca juga: Cermati Baik-baik Beda Soal Tes SKD CPNS 2021 dan 2019, Cek Juga Passing Grade Formasi Umum
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 2 Agustus, Simak Cara Mengeceknya di sscasn.bkn.go.id
1. TWK terdiri dari 30 butir soal
2. TIU terdiri dari 35 butir soal
3. TKP terdiri dari 45 butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
2. diaspora
3. penyandang disabilitas
4. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Berikut ini nilai ambang batas semua formasi CPNS:
1. Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Total: -
2. Khusus Disabilitas
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Total: 285
3. Khusus Cum laude
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Total: 311
4. Khusus Diaspora
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Total: 311
5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Total: 286
6. Umum Dokter
- TWK: -
- TIU: 80
- TKP: -
- Total: 311
7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
- TWK: -
- TIU: 70
- TKP: -
- Total: 286
Selain mengumumkan passing grade tes SKD, Kemenpan RB juga menjelaskan tentang materi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk materi soal yang diujikan dalam tes SKD ini tertuang dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021.
Untuk TWK, akan ada empat item yang akan diujikan dalam materi soal, yakni nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara.
Sedangkan TIU ada tiga, yakni tentang kemampuan verbal, numerik dan figural.
Masing-masing item untuk TIU ini masih dirinci dengan sub item lagi.
Adapun untuk TKP yang merupakan soal terbanyak, ada enam item yang akan diujikan dalam soal SKD CPNS 2021.
Yakni pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.
Baca juga: 20 Instansi Paling Banyak Dilamar CPNS 2021, Catat Juga Bocoran Materi SKD
Berikut bocoran kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2021 sesuai PermanRB Nomor 27 Tahun 2021:
Tes Wawasan Kebangsaan

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tes Intelegensia Umum

a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi

a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
(TribunJakarta/Muji)