Cerita Kriminal

Cinta Ditolak, Pemuda Ini Malah Jebol Dinding Rumah Pujaan Hatinya dan Menculiknya

Lantaran cinta ditolak, aksi pria bernama Wawan (39) sungguh di luar nalar.

Editor: Elga H Putra
IST via Tribun Sumsel
Pelaku penculikan Wawan (39) warga desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang. 

TRIBUNAJAKARTA.COM, EMPAT LAWANG - Lantaran cinta ditolak, aksi pria bernama Wawan (39) sungguh di luar nalar.

Pasalnya, dia malah nekat menjebol dinding rumah pujaan hatinya untuk kemudian menculik gadis yang telah menolak cintanya.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Sabtu (26/06/2021) malam.

Sebulan kemudian warga desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang ini akhirnya berhasil diamankan.

Wawan diciduk oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (29/07/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP. Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku menculik korban Nuria (26) warga desa Aur Gading, kecamatan Tebing Tinggi dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

Baca juga: Masih Dendam Istrinya Pernah Dipacari, Suami Culik Mantan Kekasih Istri hingga Paksa Bayari Utang

"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban", kata dia, Sabtu (31/07/2021).

Usai menjebol dinding rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban.

Tak hanya itu, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.

Baca juga: Makan Buah Kecubung, Anak 13 Tahun Meninggal Keracunan, Temannya Mabuk Berat

Baca juga: Marak Pencurian Spion Mobil, Polres Jakarta Selatan Bentuk Tim Khusus

Baca juga: Pengemis di Sragen Culik Balita, Ngaku Nemu di Tempat Sampah, Korban Lusuh Tak Karuan saat Ditemukan

"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku" Jelas Wanda.

Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga.

"Dengan mengancam korban pelaku berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor," Kata Wanda.

Adapun korban berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan penculikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved