Jika Terbukti, Pengemudi Mobil Sedan yang Viral Halangi Ambulans di Pamulang Hanya Akan Ditilang

Pengendara mobil sedan yang viral diduga menghalangi ambulans di kawasan Pamulang, Tangsel, hanya akan disanksi tilang, jika terbukti

zoom-inlihat foto Jika Terbukti, Pengemudi Mobil Sedan yang Viral Halangi Ambulans di Pamulang Hanya Akan Ditilang
Jaisy Rahman Tohir / TribunJakarta
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan raya Promoter, Serpong, Sabtu (31/7/2021)

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat kepolisian dari Satuan lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tengah memproses klarifikasi terkait kasus video viral pengemudi mobil sedan yang diduga menghalangi ambulans di kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pihak awak ambulans sudah berhasil dihubungi dan mengaku bersedia memberikan keterangan klarifikasi hari ini di Mapolres Tangsel, Sabtu (31/7/2021).

Sedangkan pihak pemilik mobil sedan yang sudah berhasil dilacak identitasnya, belum memberikan tanggapan.

Hal itu lantaran saat aparat hendak mengirimkan secara langsung surat panggilan klarifikasi, si pemilik sedan diduga sudah pindah rumah.

Namun aparat berhasil mendapatkan nomor ponselnya, dan akan dihubungi segera.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, mengatakan, ada dugaan pelanggaran lalu lintas pada video tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 4.

"Menurut interogasi sementara dari pihak ambulans, bahwa kejadian ini terjadi pada Hari Rabu 28 Juli 2021 pada pukul 19.25 WIB dan di mana kendaraan ambulans ini melaju dari arah Gaplek menuju Parung. Menuju Perumahan Kemang Residence di Parung."

"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi jalannya, lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Oleh karena itu kami menduga adanya pelanggaran pasal 287 ayat 4 nomor 22 tahun 2009," papar Dicky di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Baca juga: Makan Buah Kecubung, Anak 13 Tahun Meninggal Keracunan, Temannya Mabuk Berat

Baca juga: Pemilik Sedan yang Viral Halangi Ambulans Terlacak, Polisi Beri Tenggat 3 Kali Panggilan Klarifikasi

Dicky mengatakan, jika terbukti, maka pengendara sedan akan disanksi tilang.

Berdasarkan nomenklatur pada pasal 287 ayat 4, berbunyi hukuman bagi pelanggar hak utama lalu lintas, dalam hal ini ambulans adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atu denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Sanksinya kita kenakan tilang," ujar Dicky.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ambulans akhirnya terlambat menuju rumah pasien, dan si pasien yang sudah dalam kondisi kritis meninggal dunia.

Pada Jumat (30/7/2021) siang, video mobil ambulans yang diduga dihalangi mobil sedan viral di media sosial, usai diunggah akun @tangselmomen.

Pada video berdurasi 19 detik itu terlihat kernet ambulans merekam pengendara sedan yang melaju di depannya yang enggan menepi.

Padahal ambulans sedang melaju kencang dan darurat di lajur kanan jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved