Jika Terbukti, Pengemudi Mobil Sedan yang Viral Halangi Ambulans di Pamulang Hanya Akan Ditilang
Pengendara mobil sedan yang viral diduga menghalangi ambulans di kawasan Pamulang, Tangsel, hanya akan disanksi tilang, jika terbukti

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat kepolisian dari Satuan lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tengah memproses klarifikasi terkait kasus video viral pengemudi mobil sedan yang diduga menghalangi ambulans di kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pihak awak ambulans sudah berhasil dihubungi dan mengaku bersedia memberikan keterangan klarifikasi hari ini di Mapolres Tangsel, Sabtu (31/7/2021).
Sedangkan pihak pemilik mobil sedan yang sudah berhasil dilacak identitasnya, belum memberikan tanggapan.
Hal itu lantaran saat aparat hendak mengirimkan secara langsung surat panggilan klarifikasi, si pemilik sedan diduga sudah pindah rumah.
Namun aparat berhasil mendapatkan nomor ponselnya, dan akan dihubungi segera.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, mengatakan, ada dugaan pelanggaran lalu lintas pada video tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 4.
"Menurut interogasi sementara dari pihak ambulans, bahwa kejadian ini terjadi pada Hari Rabu 28 Juli 2021 pada pukul 19.25 WIB dan di mana kendaraan ambulans ini melaju dari arah Gaplek menuju Parung. Menuju Perumahan Kemang Residence di Parung."
"Menurut keterangan sementara dari pihak ambulans bahwa pihak ambulans dihalangi jalannya, lajunya oleh kendaraan sedan tersebut. Oleh karena itu kami menduga adanya pelanggaran pasal 287 ayat 4 nomor 22 tahun 2009," papar Dicky di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Baca juga: Makan Buah Kecubung, Anak 13 Tahun Meninggal Keracunan, Temannya Mabuk Berat
Baca juga: Pemilik Sedan yang Viral Halangi Ambulans Terlacak, Polisi Beri Tenggat 3 Kali Panggilan Klarifikasi
Dicky mengatakan, jika terbukti, maka pengendara sedan akan disanksi tilang.
Berdasarkan nomenklatur pada pasal 287 ayat 4, berbunyi hukuman bagi pelanggar hak utama lalu lintas, dalam hal ini ambulans adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atu denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Sanksinya kita kenakan tilang," ujar Dicky.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ambulans akhirnya terlambat menuju rumah pasien, dan si pasien yang sudah dalam kondisi kritis meninggal dunia.
Pada Jumat (30/7/2021) siang, video mobil ambulans yang diduga dihalangi mobil sedan viral di media sosial, usai diunggah akun @tangselmomen.
Pada video berdurasi 19 detik itu terlihat kernet ambulans merekam pengendara sedan yang melaju di depannya yang enggan menepi.
Padahal ambulans sedang melaju kencang dan darurat di lajur kanan jalan.
Suara sirine dan klakson yang beberapa kali dibunyikan sopir ambulans tidak langsung membuat si pengemudi sedan memberi jalan.

Dari penampakan pada video, terlihat situasi malam hari, dan lokasi diperkirakan dekat kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangsel.
Si awak ambulans yang merekam mobil sedan itu sampai emosi dan berteriak akan memviralkannya di televisi (TV).
"Woy gua viralin lu, viralin lu, masuk di TV," teriak kernet ambulans yang belakangan diketahui bernama Bagus Sajiwo (20).
Bagus mengungkapkan, saat itu ia bersama sopir ambulans bernama Enza melaju cepat dari Kota Tangerang menuju Perumahan Kemang Raya Residence, di Sawangan, Depok, karena mendapat panggilan dengan petunjuk bahwa pasien yang akan dijemput dalam kondisi kritis, pada Rabu (28/7/2021) malam.
Sebagai informasi, Bagus dan Enza merupakan awak ambulans relawan dari Almeera.
"Pertama saya ditelepon dari pihak keluarga suruh menjemput pasien dengan status kritis, dan di mana saya itu berjalan dengan kecepatan tinggi, dan dihalangi oleh satu mobil di mana mobil itu sepertinya ngeledek," tutur Bagus.
Saat melaju kencang, sedan di depan ambulans seperti sengaja menghalangi, bahkan dengan nada sinis Bagus menyebutnya meledek.
"Jadi saya ngebut dia ikut ngebut, saya belok ke kanan dia ikut ke kanan, dan dia sempat ngerem mendadak, dan untungnya supir saya semoat mengambil ancang-ancang jadi tidak menabrak mobil yg menghalangi saya," ujar Bagus.
Menurut Bagus, pengendara sedan tersebut memang tidak terlalu lama menghalanginya.

Namun sebagai awak mobil darurat yang bertaruh dengan nyawa pasien, waktu singkatpun sangat berharga.
"Sesudah memvideokan enggak lama kemudian itu mobil langsung ambil kiri, dan dia langsung mengurangi kecepatan," kata Bagus.
Bagus hanya bisa mengelus dada tatkala ia menceritakan, beberapa menit setelah ambulansnya dihalangi, ia mendapat kabar pasien yang menunggu di rumah tak tertolong.
"Dan pada akhirnya setelah saya memvideokan, selang lima menit saya ditelepon pihak keluarga pasien yang akan kita ambil itu ternyata menghembuskan napas terakhir di rumah," tutur Bagus.