Cerita Kriminal

Dipaksa Layani Pria 70 Tahun, Jeritan Nenek 75 Tahun di Kursi Roda: Jangan, Sudah!

Kakek Rasino yang telah berusia 70 tahun memaksa nenek KN yang berusia 75 tahun untuk berhubungan intim di Lamongan. Kondisi korban tak bisa jalan.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi. Kakek Rasino yang telah berusia 70 tahun memaksa nenek KN yang berusia 75 tahun untuk berhubungan intim. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kakek Rasino yang telah berusia 70 tahun memaksa nenek KN yang berusia 75 tahun untuk berhubungan intim.

Padahal kondisi sang nenek memprihatinkan tak bisa berjalan dan sudah pikun.

Kasus kakek rudapaksa nenek terjadi di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Kakek Rasino sehari-hari sebagai pemulung yang memungut barang rongsokan di wilayah Sidomukti.

Rumah pelaku dan korbannya hanya berbeda RT.

Baca juga: Istri Pergi ke Sawah, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinyanya hingga Hamil

Kakek Rasino mengaku hampir setiap hari melihat Nenek KN hanya bisa duduk di kursi roda di kediamannya.

Lalu, kakek Rasino memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Kakek Rasino yang telah berusia 70 tahun memaksa nenek KN yang berusia 75 tahun untuk berhubungan intim.
Kakek Rasino yang telah berusia 70 tahun memaksa nenek KN yang berusia 75 tahun untuk berhubungan intim. (Istimewa Polres Lamongan)

Tanpa pikir panjang, Rasino langsung masuk ke rumah korban.

Saat itu, korban sedang berada di atas kursi roda di ruang tamu.

Pelaku lalu membopong korban ke atas tempat tidur dan langsung memaksa untuk melayani hubungan intim.

Baca juga: Beralasan Kesepian Di Masa Tua, Duda Tega Rudapaksa Anak Kandung Sampai Korban Berbadan Dua

Korban pun tak mampu melawan pelaku dan hanya bisa berteriak.

"Jangan, jangan. Sudah, sudah," teriak korban

Teriakan sang nenek didengar oleh anaknya yang rumahnya berada di samping korban.

Sang anak yang pagi itu sedang memandikan kucingnya, langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara teriakan si ibu.

"Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah Pikun," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Ketahuan Rudapaksa Adik Ipar, Pelaku Manfaatkan Kaca Nyaris Lakukan Hal Nekat Saat Diperiksa Polisi

Pada saat sang anak, MA (51) tiba di rumah korban, saksi tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan ditutup pelaku.

Begitu berhasil membuka pintu rumah korban, MA masuk ke dalam rumah dan melihat ibunya berada di atas ranjang bersama kakek Rasino dengan posisi menindih korban.

Melihat itu, sang anak spontan berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Dan kemudian pelapor memanggil keponakannya untuk datang ke rumah korban.

Tidak butuh kekuatan ekstra untuk menangkap pelaku, Rasino yang masih berada di TKP tak biasa berbuat banyak.

Untungnya warga sekitar kejadian juga tidak tersulut emosi hingga tidak main hakim sendiri.

Kepada polisi, kakek bejat ini juga mengaku, bahwa ia telah khilaf.

"Aku khilaf pak," aku tersangka pada petugas.

Baca juga: Kesepian Rasakan Dinginnya Malam, Kronologi Lansia Rudapaksa Putrinya Hingga Berbadan Dua

Menurut Yoan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyidik juga mengamankan sepeda ontel milik tersangka yang setiap hari dipakai sarana untuk memulung, berikut barang bukti milik korban.

Peristiwa Lain

Pria Rudapaksa Anak Tiri Saat Istri Pergi ke Sawah

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Istri pergi ke sawah, seorang pria malah nekat melakukan aksi tak pantas kepada anak tirinya.

Aksi bejat pria tersebut membuat korban yang merupakan bocah SMP asal Kabupaten Jember ini kini hamil.

Alhasil, ibu korban alias istri pelaku syok mengetahui apa yang diperbuat sang suami.

Baca juga: Dua Tahun Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Aksi Pelaku Terciduk Saat Kirim Video Syur ke Ponsel Korban

Pada awalnya, ibunda itu merasa curiga melihat perut putrinya tiba-tiba membesar.

Setelah dicecar, bocah SMP itu blak-blakan mengaku dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.

Tak hanya itu, korban ternyata juga dicabuli sang paman.

Diakui korban, aksi tak pantas ayah tirinya itu dilakukan pelaku di rumah saat kondisi sepi.

Pelaku merudapaksa anaknya saat sang istri tengah pergi ke sawah.

“Modusnya, ketika ibu pergi ke sawah untuk bekerja pada orang, kesempatan itu selalu dilakukan ayah tiri korban,” kata Kapolsek Silo, AKP Suhartanto, kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Awalnya Hanya Memegang tapi Terbawa Suasana, Pengakuan Ayah yang Sudah 25 Kali Rudapaksa Anak Tiri

Selama ini, korban tinggal bersama ayah tiri dan ibunya.

Korban yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP ini ternyata mengalami pelecehan sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Ayah tiri korban mengancam akan memarahinya dan ibundanya apabila menolak.

Hal ini lah yang membuat korban ketakutan.

Korban kian sering takut pulang ke rumah saat bermain di rumah tetangga.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat perut sang anak kian membesar.

Meski sempat menolak membongkar, korban akhirnya mengakui.

Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," kata Suhartanto, Kamis (29/7/2021), mengutip Surya.

Kini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

Pekerja Serabutan Dua Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Seorang pekerja serabutan berinisial RF alias Oray (47) di Karawang, Jawa Barat sudah dua tahun terakhir merudapaksa anak di bawah umur.

Aksi pelaku akhirnya terciduk saat dia mengirimkan dan video syur dan stiker tak senonoh ke ponsel korban.

Pasalnya saat itu yang sedang memegang ponsel tersebut adalah ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, korban merupakan gadis berumur 14 tahun,

Adapun peristiwa itu terjadi di Kecamatan Klari, Karawang.

"Usai menerima kiriman itu, orang tuanya mencoba menggali lebih dalam informasi kepada anaknya," kata Oliestha dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (30/7/2021).

Oliestha mengatakan, orang tua korban kaget mendengar pernyataan anaknya yang ternyata telah dicabuli oleh RF.

Bahkan yang lebih mengagetkan bahwa kejadian pencabulan itu sejak korban kelas lima sekolah dasar atau dua tahun lalu.

"Orang tuanya langsung melaporkan. Tanpa perlawanan, kita langsung menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modusnya, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat pelaku.

Kemudian korban diiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Kakek 70 Tahun di Lamongan Paksa Wanita Layani Hubungan Sumai Istri, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved