Pihak GBK Akui Petugas Keamanan Memukul Mahasiswa yang Hendak Mengurus Sertifikat Vaksin Covid-19
Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Dwi Putranto, buka suara ihwal kasus dugaan penganiayaan oknum sekuriti
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Dwi Putranto, buka suara ihwal kasus dugaan penganiayaan oknum sekuriti GBK terhadap mahasiswa.
Mahasiswa tersebut adalah Z (26), berkuliah di Universitas Jakarta.
Dwi menjelaskan, oknum sekuriti tersebut telah dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
"Sebetulnya tidak dianiaya dan bukan penganiyaan. Jadi, si pengunjung (Z) datang ke GBK masuk ke pintu lima," jelas Dwi, saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Kemudian, sekuriti area pintu lima Gelora Bung Karno (GBK) bertanya kepada Zaelani ihwal maksud dan tujuannya datang ke sana.
"Nah, si pengunjung (Z) menjawab ingin mengurus sertifikat vaksin Covid-19. Bukan mau vaksin ya," tutur Dwi.
"Dia bilang ingin mengurus sertifikat vaksin di Istora Senayan. Padahal di sana tidak ada kegiatan dan memang tidak boleh berkegiatan," lanjutnya.
Petugas setempat, kata Dwi, telah menjelaskan baik-baik kepada Z di Istora Senayan tidak ada kegiatan yang dimaksud.
Tapi Z, menurut Dwi, bersikeras ingin menuju lokasi Istora Senayan dari pintu lima GBK.
Setelah itu, petugas mengarahkan Z menuju ke pintu dua GBK lantaran sedang berlangsung kegiatan vaksinasi Covid-19.
"Di sana dijelaskan bagaimana proses pengambilan sertifikat. Tapi yang bersangkutan ngotot, emosi," ujar Dwi.
Melihat Z emosi, sekuriti di pintu dua GBK memanggil komandannya untuk melaporkan hal tersebut.
Sekali lagi, kata Dwi, sekuriti GBK menjelaskan kepada Z di lokasi tersebut tidak ada kegiatan yang dimaksud.
"Tapi yang bersangkutan ini tidak terima sehingga beradu mulut dengan sekuriti," ujar Dwi.
"Mereka juga sempat cekcok sehingga si pengunjung hampir memukul, tapi sekuriti reflek memukul pengunjung," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus, Pemprov DKI Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Baca juga: DPRD DKI Berencana Gelar Rapat Bahas Perubahan Perda di Puncak Bogor
Baca juga: Tawuran di Jatiasih Bekasi Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor
Kemungkinan, menurut Dwi, Z bersama seorang temannya merasa lelah berangkat dari Cakung, Jakarta Timur, tapi tidak mendapatkan hal yang diinginkan.
"Mungkin karena jauh dari Cakung, jauh-jauh lelah menjadi emosi," tutur Dwi.
Sebelumnya, oknum sekuriti yang bekerja di area Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat menghajar mahasiswa hingga babak belur.
Korban adalah Z (26), mahasiswa Universitas di Jakarta tingkat akhir ini diduga dianiaya oknum sekuriti tersebut.
Pada Jumat (30/7/2021), Z hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di sana.
Head Non-Litigation LBH Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnanen, menuturkan Z saat itu mendatangi Pos V GBK guna mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Dikatakan Eka, Z mendatangi lokasi tersebut setelah menghubungi hotline 199 vaksinasi.
Sesampainya di pos tersebut, kata Eka, sekuriti setempat meminta Z mendatangi ke Pos II area GBK.
Namun, Eka menjelaskan Pos II tersebut hanya melayani pengemudi ojek online (ojol).
"Korban kembali ke pos awal dan menkonfirmasi kembali, tapi respon dari sekuriti di sana kurang kooperatif dan cenderung memperumit," jelas Eka, yang juga selaku pendamping hukum korban, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (2/8/2021).
"Saat itu terjadi argumentasi antara korban dan sekuriti," lanjutnya, berdasarkan kesaksian korban.
Setelah adu mulut, enam sekuriti lainnya mendatangi Z sehingga terjadi keributan.
"Sekuriti memukul korban," ujar Eka.
"Tanpa korban memulai melakukan penyerangan. Korban sempat lari, dan dikejar lalu dibawa ke pos," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan korban, Eka menyebut Z sempat diintimidasi agar tak melaporkan kejadiannya kepada polisi.
"Korban menuruti permintaan tersebut karena dalam tekanan," tambahnya.
Kendati begitu, Eka menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/7/2021).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya," tutup Eka.