Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus, Pemprov DKI Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sekarang sudah diumumkan (PPKM Level 4) diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus, tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini," ucapnya, Senin (2/8/2021).
Politisi Gerindra ini pun berharap, pandemi Covid-19 yang sempat meroket sejak awal Juli 2021 lalu dapat segera dikendalikan.
Sebab, meski penambahan kasus menurun dan tingkat kesembuhan terus membaik, angka kematian karena Covid-19 di ibu kota masih tergolong tinggi.
"Mudah-mudahan sampai tanggal 9 terjadi penurunan lagi yang signifikan," ujarnya di Balai Kota.
Bahkan, Ariza langsung pasang target tinggi soal penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Ia berharap, ibu kota bisa memberikan kontribusi besar atas membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kami targetkan di bulan Agustus ini Jakarta bisa memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terkait penurunan Covid-19," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Baca juga: DPRD DKI Berencana Gelar Rapat Bahas Perubahan Perda di Puncak Bogor
Baca juga: Tawuran di Jatiasih Bekasi Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.
Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.