2 Hari Masuk Lapas di Tangerang, Pinangki Sirna Langsung Disuruh Nyapu Bersih-bersih Lingkungan
Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari langsung beraktivitas bersih-bersih kawasan Lapas IIA Tangeranng
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari langsung beraktivitas Bersih-bersih kawasan Lapas Klas IIA Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, sejak hari Senin (2/8/2021), terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.
TONTON JUGA
Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati menjelaskan, begitu masuk di dalam Lapas, Pinangki langsung diminta untuk Bersih-bersih area lapas.
"Bersih-bersih lingkungan wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar. Dari sekarang sudah Bersih-bersih," jelas Herti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8/2021).
Untuk dua pekan pertamanya, Pinangki bakal mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Hal itu guna memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.
"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," Jelas Herti.
Baca juga: Ledakan Hebat di Gedung Back Office LRT Jakarta, Tim Gegana Polri Tak Temukan Bahan Peledak
Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki.
Selanjutnya, setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.
TONTON JUGA
Saat memasuki wilayah Lapas, Pinangki hanya membawa beberapa barang pribadinya.
Seperti baju tidur, pakaian dalam, dan beberapa pakaian bebas yang akan digunakan sehari-hari.
Bahkan, ponsel pribadi dan barang elektronik lainnya tidak diperbolehkan masuk ke Lapas.
"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberala baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti.
Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Singgung Kasus Covid-19 di DKI: Itu Turun dari Puncaknya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Hal tersebut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).