Hampir 10 Ribu Ekstasi Diblender Di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghancurkan ribuan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari berbagai jenis periode bulan April sampai Juli 2021, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghancurkan ribuan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dari luar negeri, Selasa (3/8/2021).

Adapun, barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.984 butir.

Kemudian, 3,1 kilogram narkotika jenis sabu dan 1,028 gram khetamine yang dihancurkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hataorang.

Baca juga: Bandar Ekstasi di Tangerang Jual Barangnya Berkedok Obat Covid-19, 2 Ribu Butir Diamankan Polisi

Beragam jenis barang haram tersebut didapati Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dari tujuh tersangka.

Untuk ribuan butir ekstasi didapati dari tersangka MU yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui Terminal Kargo Bandara Sorkarno-Hatta.

Kemudian untuk sabu dan khetamine didapatkan secara kumulatif dari tersangka RS, EA, YH, AL, SA, dan AR.

Baca juga: Sembunyikan Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar di Tangerang, Seorang Bandar Dibekuk Polisi

"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," kata Edwin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga: Rutan Depok Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pil Ekstasi yang Disimpan Dalam Kotak Susu

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Edwin mengakhiri keterangannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved