Janjikan Cairkan Uang Rp 2 Triliun, Heriyanti Anak Akidi Tio Mendadak Sesak Nafas, Dokter Disiagakan

Usai menjanjikan uang sumbangan Rp 2 triliun akan dicairkan hari ini, anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti mendadak sesak nafas di rumahnya.

Editor: Elga H Putra
TribunSumsel/Rahmad
Heriyanti dikabarkan mengalami sesak nafas di kediamannya di di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT Palembang, Selasa (3/8/2021). 

Bahkan, dia tak mengenal nama dari istri Rudi itu sebelum akhirnya nama Heriyanti viral terkait sumbangan Rp 2 triliun untuk tangani Covid-19.

Baca juga: Kapolda Sumsel Di Kasus Sumbangan Akidi Tio, Dari Jembatani Kini Tegaskan Tak Kenal Heriyanti

Sedang Berkasus di Jakarta

Aib selanjutnya yang terungkap dan menyeret nama Heriyanti anak Akidi Tio yakni soal laporan hukum di kepolisian Polda Metro Jaya.

Diketahui, Heriyanti Tio pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 lalu.

Saat ini kasusnya masih berjalan.

"Kami cek dulu untuk detailnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus terkait surat pemanggilan terhadap Heriyanto Tio yang tersebar di media sosial, Selasa (3/8/2021).

Meski begitu, kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan donasi atas nama almarhum ayahnya.

Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka ((Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel))

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), nama Heryanty Tio (Heriyanti anak Akidi Tio) tertulis sebagai terlapor.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil empat orang dalam laporan itu.

Namun, Heriyanti yang berstatus sebagai terlapor tak sekalipun memenuhi panggilan hingga dua kali itu.

"Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heryanty Tio," Demikian surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto pada 26 April 2021.

Laporan dari seseorang yang bernama Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14 Februari 2020.

Dalam SP2HP itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.

Baca artikel lainnya tentang Akidi Tio di sini

Artikel ini disarikan dari Tribun Sumsel dengan Topik Kasus Sumbangan 2 Triliun

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved