Virus Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM, Bagaimana dengan Jakarta dan Sekitarnya?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

Jokowi menjelaskan alasan memperpanjang PPKM level 4 karena kebijakan ini diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus, Pemprov DKI Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi Anjlok Gara-gara PPKM Darurat, Serapannya Cuma 20 Persen

Meski mulai nampak ada perbaikan, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif.

Termasuk menjaga bed occupancy rate (BOR), menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Sejumlah aktivitas ekonomi dilonggarkan

PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Suasana Pasar Tanah Abang Blok B, Selasa (27/7/2021). Meski sudah mulai beroperasi namun masih banyak kios yang tutup.
 
Suasana Pasar Tanah Abang Blok B, Selasa (27/7/2021). Meski sudah mulai beroperasi namun masih banyak kios yang tutup.   (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Baca juga: Bendera Putih yang Dipasang di Tanah Abang Disebut Simbol Menyerah, Polisi: Sudah Dicopot Pedagang

Baca juga: Pasar Tanah Abang Diperbolehkan Beroperasi, Banyak Kios Tutup dan Sepi Pembeli

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jokowi menekankan pelonggaran tersebut, baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah. Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat. Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.

"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/7/2021).

Pemprov DKI dukung keputusan pemerintah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku siap menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sekarang sudah diumumkan (PPKM Level 4) diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus, tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini," ucapnya, Senin (2/8/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Politisi Gerindra ini pun berharap, pandemi Covid-19 yang sempat meroket sejak awal Juli 2021 lalu dapat segera dikendalikan.

Sebab, meski penambahan kasus menurun dan tingkat kesembuhan terus membaik, angka kematian karena Covid-19 di ibu kota masih tergolong tinggi.

"Mudah-mudahan sampai tanggal 9 terjadi penurunan lagi yang signifikan," ujarnya di Balai Kota.

Bahkan, Ariza langsung pasang target tinggi soal penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Ia berharap, ibu kota bisa memberikan kontribusi besar atas membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kami targetkan di bulan Agustus ini Jakarta bisa memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terkait penurunan Covid-19," kata dia.

Respon Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih memperlajari terlebih dahulu terkait kebijakan PPKM perpanjangan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

TONTON JUGA

Secara garis besar menurut dia, kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021 dengan kebijakan baru tidak jauh berbeda.

"Sebenarnya sama aja, hanya kalau kemarin ada kata-kata darurat, sekarang leveling," kata Rahmat di Stadion Patriot, Rabu (21/7/2021).

Sejauh ini, Kota Bekasi menurut dia belum dapat dikategorikan masuk ke level mana.

Rahmat Effendi mengimbau, seluruh masjid di wilayahnya tidak menggelar salat Iduladha 1442 H secara berjemaah.
Rahmat Effendi  (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pihaknya, masih akan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 untuk meramu kebijakan turunan yang akan diterapkan.

"Saya belum bisa nerapin kan baru ada semalam ini (pengumuman kebijakan dari presiden), mau masuk ke (level) mana nih kita," jelasnya.

Baca juga: Kapolrestro Jakarta Timur Rutin Kurban Setiap Iduladha: Daging Dibagi ke Warga di Pelosok Daerah

Baca juga: Doa Ketika Melihat Jenazah, Simak Juga Doa Ketika Dengar Kabar Kematian atau Musibah

Sampai dengan sore ini, pihaknya baru akan memastikan berada di level mana posisi Kota Bekasi saat ini untuk menentukan kebijakan PPKM perpanjangan hingga 25 Juli 2021.

"Saya mau ini dulu sampai dengan sore ini kita ini sekarang dengan posisi mana nih, apakah di level satu, level dua, level tiga, atau level empat," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved