Rudapaksa Siswinya Berulang Kali, Pengakuan Guru Ngaji Ini Malah Buat Orangtua Korban Kesal
Oknum guru ngaji, AS (28) Merudapaksa siswinya di Dusun Sempurna, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Pengakuannya membuat orangtua korban kesal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum guru ngaji berinisial AS (28) Merudapaksa siswinya di Dusun Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Namun, pengakuan oknum guru ngaji itu membuat kesal orang yang mendengarnya.
Sebab, AS mengaku merudapaksa siswinya atas ajakan korban yang masih berusia 17 tahun.
Kepala Dusun serta keluarga korban telah menyerahkan pelaku ke Polresta Deliserdang pada Minggu (1/8/2021) malam.
Namun sebelum diserahkan ke polisi, pelaku diinterogasi oleh warga dan keluarga korban.
Kepala Dusun Sumardi mengatakan oknum guru ngaji itu mengakui telah merudapaksa siswinya itu.
"Orangtua korban kesal, karena saat ditanyai dia ngakunya melakukan perbuatan itu karena yang perempuan (korban) yang ngajaki (untuk berhubungan badan)," kata Sumardi dikutip dari Tribun Medan, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Aku Khilaf, Pak Dalih Kakek Pemulung Usai Rudapaksa Nenek Lumpuh, Korban Dibopong dari Kursi Roda
Sumardi menuturkan profesi AS sebagai guru ngaji seharusnya dapat menahan nafsu serta memberikan contoh yang baik.
Tetapi, AS malah menyetujui permintaan siswinya yang mengajak berhubungan intim. Meskipun pengakuan itu masih diragukan kebenarannya.
Dari informasi sementara, pihak desa menyebut kalau perbuatan itu dilakukan oleh pelaku bukan hanya satu kali melainkan sudah berulang-ulang.
Diketahui, pelaku tercatat sebagai guru di sekolah swasta yang ada di Desa Sekip.

Orangtua korban sempat curiga dengan perilaku anaknya.
"Pelaku ini juga masih lajang. Yang jelas orangtuanya keberatan karena menitipkan anaknya untuk belajar ngaji, tapi malah diperlakukan seperti itu (dicabuli)," kata Sumardi.
"Pengakuannya tadi malam katanya sudah empat kali melakukan dan sudah dari enam bulan lalu," tambahnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
"Belum (ditetapkan tersangka). Dia masih kita periksa dan kita periksa juga saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus.
Baca juga: Beralasan Kesepian Di Masa Tua, Duda Tega Rudapaksa Anak Kandung Sampai Korban Berbadan Dua
Respon Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang
Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang bakal mengadvokasi siswa berusia 17 tahun yang di rudapaksa guru ngaji berinisial AS.
Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik mengungkapkan pernyataan oknum guru ngaji berinisial AS (28) bahwa hubungan intim dilakukan berdasarkan suka sama suka tak dapat diterima.
"Kejahatan seksual terhadap anak tidak ada toleransi. Tidak ada anggapan ini kasus biasa. Kami mengutuk keras perbuatan pelaku. Kami tentunya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan atau menerapkan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan. Bahkan jika benar ia oknum guru maka akan ditambah 1/3 dari tuntutan," kata Junaidi, Senin (2/8/2021).
Peristiwa Lain
Pria Rudapaksa Anak Tiri Saat Istri Pergi ke Sawah

Seorang pria malah nekat melakukan aksi tak pantas kepada anak tirinya saat istri pergi ke sawah.
Aksi bejat pria tersebut membuat korban yang merupakan bocah SMP asal Kabupaten Jember ini kini hamil.
Alhasil, ibu korban alias istri pelaku syok mengetahui apa yang diperbuat sang suami.
Pada awalnya, ibunda itu merasa curiga melihat perut putrinya tiba-tiba membesar.
Setelah dicecar, bocah SMP itu blak-blakan mengaku dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.
Tak hanya itu, korban ternyata juga dicabuli sang paman.
Baca juga: Kesepian Rasakan Dinginnya Malam, Kronologi Lansia Rudapaksa Putrinya Hingga Berbadan Dua
Diakui korban, aksi tak pantas ayah tirinya itu dilakukan pelaku di rumah saat kondisi sepi.
Pelaku merudapaksa anaknya saat sang istri tengah pergi ke sawah.
“Modusnya, ketika ibu pergi ke sawah untuk bekerja pada orang, kesempatan itu selalu dilakukan ayah tiri korban,” kata Kapolsek Silo, AKP Suhartanto, kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Selama ini, korban tinggal bersama ayah tiri dan ibunya.
Korban yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP ini ternyata mengalami pelecehan sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Baca juga: Dua Tahun Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Aksi Pelaku Terciduk Saat Kirim Video Syur ke Ponsel Korban
Ayah tiri korban mengancam akan memarahinya dan ibundanya apabila menolak.
Hal ini lah yang membuat korban ketakutan.
Korban kian sering takut pulang ke rumah saat bermain di rumah tetangga.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat perut sang anak kian membesar.
Meski sempat menolak membongkar, korban akhirnya mengakui.
Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," kata Suhartanto, Kamis (29/7/2021), mengutip Surya.
Kini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Guru Mengaji di Lubukpakam Cabuli Siswinya Selama 6 Bulan, LPA Deliserdang: Hukumannya Lebih Tinggi, dan GURU NGAJI Ngaku Diajak Berhubungan Intim Siswinya, Warga Gelandang Pelaku ke Polresta Deliserdang, .