Virus Corona di Indonesia

Status Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi & Depok Masih PPKM Level 4, Ini Daftar Daerah Lainnya

PPKM Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo sampai 9 Agustus 2021. Berikut update terkini daerah lainnya yang menerapkan PPKM

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (28/7/2021) - PPKM Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo sampai 9 Agustus 2021. Berikut update terkini daerah lainnya yang menerapkan PPKM 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo.

Aturan yang dibuat demi menekan laju penularan Covid-19 ini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bekasi, dan Depok pun kembali harus menerapkan PPKM Level 4.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penentuan level PPKM dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang ditetap Menteri Kesehatan sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, kolaborasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia dalam Data Presisi Pemerintahan Desa, mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran. Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepahaman antara ketiganya di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, kolaborasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Forum Rektor Indonesia dalam Data Presisi Pemerintahan Desa, mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran. Hal itu disampaikannya dalam penandatanganan nota kesepahaman antara ketiganya di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (29/3/2021). (ISTIMEWA)

"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Mendagri Tito Karnavian dikutip TribunJakarta.com, Selasa (3/8/2021).

Penyesuaian pun kepada wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Baca juga: Kemenaker Cairkan BLT Subsidi Gaji, Sejuta Pekerja Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta

"Dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 maka akan dimasukkan dalam level 4," ucapnya.

Dalam aturan itu dijelaskan, ada 96 kota atau kabupaten yang masuk PPKM Level 4.

Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan wilayah PPKM Level 4 terbanyak, yaitu mencapai 30 lokasi.

Kemudian, Jawa Tengah ada 23, Jawa Barat 18, Bali 9, DKI Jakarta 6, Banten 5, serta DI Yogyakarta 5 wilayah.

Lalu mana saja daerah yang masuk PPKM Level 4

Simak daftarnya di sini:

Banten

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved