CPNS Jakarta

Persiapkan Dirimu, Cek Passing Grade SKD CPNS 2021, Disertai Bocoran Materi TWK, TIU dan TKP

Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Design by Freepik
Persiapkan Dirimu, Cek Passing Grade SKD CPNS 2021, Disertai Bocoran Materi TWK, TIU dan TKP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bahwa nilai ambang batas tersebut telah diumumkan.

"Ya benar," kata Paryono dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Baca juga: Cermati Baik-baik Beda Soal Tes SKD CPNS 2021 dan 2019, Cek Juga Passing Grade Formasi Umum

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan 2 Agustus, Simak Cara Mengeceknya di sscasn.bkn.go.id

1. TWK terdiri dari 30 butir soal

2. TIU terdiri dari 35 butir soal

3. TKP terdiri dari 45 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved