Cerita Kriminal
Ibu Bocah Antar Bambu, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan & Tutup Mulut Korban Demi Rudapaksa Anak Tetangga
Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega Merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9). Pelaku ikat tangan korban.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Satreskrim Polres Demak menangkap kakek Karsidi (75) karena tega Merudapaksa anak tetangga berinisial JU (9).
Karsidi merudapaksa bocah berusia 9 tahun di rumah korban di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Aksi pelaku dilakukan saat korban ditinggal ibunya kerja mengantar bambu pada Jumat (23/7/2021).
"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dikutip TribunBanyumas, Rabu (4/8/2021).
Kronologi
Peristiwa kakek merudapaksa bocah terjadi saat korban ditinggalkan ibunya bekerja.
Karsidi lalu mendatangi rumah JU lalu mengiming-imingi uang agar sang bocah mendekat.
Setelah JU mendekat, Karsidi langsung mengikat tangan JU memakai tali rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban.

Aksi bejat kakek Karsidi terungkap setelah JU bercerita kepada ibunya.
Sang ibu pun tak terima anaknya dicabuli dan langsung melaporkan tersangka ke polisi.
Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Tahu Situasi Sepi, Kakek 75 Tahun Ikat Tangan dan Tutup Mulut Bocah Perempuan Demi Bisa Rudapaksa
Peristiwa Lain
Dendam Kesumat Pria Coba Dua Kali Rudapaksa Wanita Bersuami

Dendam kesumat membuat pria berinisial IG (48) nekat dua kali mencoba Merudapaksa wanita bersuami berinisial R (43) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
IG mengaku sakit hati ayah korban selingkuh dengan istrinya.
IG pun balas dendam dengan masuk ke rumah R pada Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Baca juga: Kenalan di Medsos, Tipu Daya Dua Pria Rudapaksa Gadis ABG Manfaatkan Rumah Kosong
Setelah masuk ke rumah, IG langsung mendatangi kamar wanita bersuami tersebut.
Saat itu R sedang tidur, melihat hal itu IG langsung mencoba Merudapaksa korbannya.
Namun R tersadar dan langsung menendang pelaku sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan minta tolong, IG pun kelabakan lalu memilih kabur dari rumah korbannya.
Kemudian, R meminta pertolongan kepada suami dan orangtuanya.

Polres Empat Lawang pun akhirnya meringkus IG.
Pengakuan pelaku, IG tidak sadar saat mencoba Merudapaksa korbannya itu.
Pasalnya, saat itu dirinya mabuk setelah meminum minuman keras.
“Saya tidak tahu karena tidak sadar karena habis minum-minum,” kata pelaku, Kamis (5/8/2021).
Sedangkang, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, SIK menuturkan sudah dua kali pelaku berusaha untuk merudapaksa korban.
Hal itu dilakukan pelaku, karena IG cemburu kepada ayah korban karena memiliki hubungan dekat dengan istri pelaku.
"Pelaku merasa bapak korban selingkuh dengan istri pelaku dimana perhatian atau kedekatan istri pelaku dengan bapak korban sudah berlebihan dan tidak wajar," ujarnya.
Pasca kejadian tersebut istri IG datang ke lokasi bersama orangtuanya (mertua IG), istri IG menjelaskan kalau dirinya tidak berselingkuh dengan ayah korban.
Adapun penangkapan Indra dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (04/08/2021).
Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih.
Selain itu pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban.
Tipu Daya 2 Pria Rudapaksa Gadis ABG Manfaatkan Rumah Kosong

Polisi menangkap dua pemuda yang Merudapaksa Gadis ABG di bawah umur di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua pemuda ini melakukan tipu daya untuk merudapaksa gadis ABG yang baru dikenalnya di media sosial.
Pelaku warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar berinisial TP (20) dan IN (18).
Sementara, korban berinisial DS (15) merupakan warga yang bertempat tinggal di Sawalunto.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri menjelaskan kronologi pemuda rudapaksa gadis ABG yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2021.
"Kejadiannya pada Sabtu 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pelaku inisial IN (18)," kata Iptu Syafri, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Komnas PA: Kasus Kekerasan Seksual Gadis SMP di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
Awalnya, pelaku dan korban kenal di media sosial. Kemudian mereka bertemu di Sawahlunto.
Korban lalu ditemui oleh pelaku di kediamannya di Sawahlunto.
"Terus jalanlah mereka ke Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor sampai malam," kata Iptu Syafri.
Iptu Syafri menjelaskan tidak ada hubungan spesial diantara pelaku dan korban.
Mereka hanya sebatas saling kenal di media sosial.
"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18). Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.
Lalu, DS dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).
"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.
Keluarga akhirnya mengetahui peristiwa rudapaksa tersebut lalu melaporkannya ke Polres Tanah Datar.
Iptu Syafri mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk memburu pelaku.
"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.
Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.
Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan peristiwa itu terungkap dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.
"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).
Kata AKP Desfi Arta, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan cabul oleh 2 pemuda.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tehadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun,