Virus Corona di Indonesia

Moeldoko Bantah Tudingan Pemerintah Diskriminatif Wajibkan Warga Suntik Vaksin Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah pernyataan sejumlah pihak yang menilai pemerintah diskriminatif terhadap warga yang belum divaksin Covid

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (kemeja putih) saat meninjau suasana di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah pernyataan sejumlah pihak yang menilai pemerintah diskriminatif terhadap warga yang belum divaksin Covid-19

"Tidak ada negara melakukan diskriminasi, sama sekali tidak ada karena semua warga negara memiliki hak yang sama," kata Moeldoko, saat meninjau RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Dia menilai, vaksinasi ini guna membentuk herd immunity.

"Tetapi karena ada keterbatasan vaksin yang belum bisa digelontorkan secara masif," tambahnya. 

Sekali lagi, dia mengatakan pemerintah tak bermaksud diskriminatif terhadap aturan warga wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19

"Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tidak ada sama sekali yang namanya dikriminasi. Itu hak warga," jelas dia.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menanggapi rencana penerapan bukti sertifikat vaksin sebagai syarat beraktivitas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyebut Pemprov DKI tak boleh mengeluarkan kebijakan yang mengandung diskriminatif pada pelayanannya.

"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asas non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh, Selasa (3/8/2021).

Jika aturan tersebut tetap dilakukan, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya menyediakan sentra vaksinasi on the spot.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang belum divaksin segera mendapatkannya.

Jika Pemprov DKI tidak membuat sentra vaksinasi pada lokasi yang mensyaratkan dokumen vaksin, Ombudsman mengacu  terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik.

Baca juga: KSP Moeldoko: BOR di Wisma Atlet Kemayoran Menurun Signifikan

Baca juga: KSP Moeldoko Datangi RSD Wisma Atlet Kemayoran

"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskriminatif," jelas dia.

"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana," lanjutnya.

Jika masyarakat menolak vaksin, kata Teguh, mereka dapat memberlakukan diskriminatif positif dengan tidak memberikan layanan.

"Jika menolak mendapat vaksin, bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan," tutup Teguh.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved