Pemkot Depok Ajak Warga Manfaatkan Program Tripel Untung Plus: Relaksasi PKB

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat memanfaatkan program Tripel Untung Plus.

Editor: Erik Sinaga
WartaKota
Ilustrasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat memanfaatkan program Tripel Untung Plus 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat memanfaatkan program Tripel Untung Plus.

Program tersebut digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Program tersebut adalah pemberian diskon atau potongan harga bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan serta penghapusan denda bagi kendaraan bermotor.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pihaknya mendukung penuh serta meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Baca juga: Wacana Beras Kena Pajak dan Realita Masih Ada Warga yang Cuma Makan Nasi Pakai Kecap di Jakarta

“Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” papar Nina di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Sewa Toko Menjadi 0 Persen Selama Perpanjangan PPKM

Ada beberapa program yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Tak hanya itu, Tripel Untung Plus juga nemberikan untuk PKB dan BBNKB I.

“Program ini berlaku dari 1 Agustus - 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” urainya.

Baca juga: Samsat Jakarta Timur Perketat Prokes: Jumlah Pengunjung Dibatasi, Ada 4 Jalur Bagi Wajib Pajak

Nina mengatakan, program Tripel Untung Plus ini tidak hanya menguntungkan bagi Pemrov Jabar melainkan juga bagi Pemkot Depok.

Sebab hasil pajak yang diterima Pemrov Jabar, 30 persennya akan dikembalikan ke Kota Depok.

Sehingga program tak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga pemerintah di kabupaten/kota..

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” ujarnya.

Penulis: Vini Rizki Amelia

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Akibat Pandemi Virus Corona, Pemkot Depok Berikan Diskon Pajak, Bea Balik Nama, dan Denda Kendaraan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved