Cerita Kriminal
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Bekasi, Hasil Curian Dijual Peretelan Untung Ratusan Juta
Komplotan pencuri truk di Bekasi berhasil diringkus jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi, barang hasil curian dijual peretelan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Komplotan pencuri truk berhasil diringkus jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi, Jumat (6/8/2021).
Tersangka diketahui telah melakukan aksinya lebih dari sekali, lewat pencurian truk dengan dijual peretelan merek bisa untung ratusan juta.
"Keuntungannya bisa ratusan juta karena dijual terpisah, mereka sudah melakukan berulang kali di wilayah Bekasi," tuturnya.
Tersangka R dan A sebagai pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka S dan N selaku penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berita Terkait