Cerita Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Bekasi, Hasil Curian Dijual Peretelan Untung Ratusan Juta

Komplotan pencuri truk di Bekasi berhasil diringkus jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi, barang hasil curian dijual peretelan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Komplotan pencuri truk berhasil diringkus jajaran Polsek Setu Polres Metro Bekasi, Jumat (6/8/2021). 

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya lebih dari sekali, lewat pencurian truk dengan dijual peretelan merek bisa untung ratusan juta.

"Keuntungannya bisa ratusan juta karena dijual terpisah, mereka sudah melakukan berulang kali di wilayah Bekasi," tuturnya.

Tersangka R dan A sebagai pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka S dan N selaku penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved