Bansos

BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta segera cair, simak syarat dan cara mengeceknya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta segera cair 

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Agustus 2021.

Sebagai catatan, BSU sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung ke rekening bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Dapat Cairkan Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta Hanya di Bank Ini

Diutamakan bagi buruh/pekerja sektor tertentu

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:

- Sektor industri barang konsumsi

- Sektor transportasi

- Sektor aneka industri

- Sektor properti dan real estate

- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di Kementerian/Lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama 3 bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?

Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved