Bansos

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima BSU 2021, Kamu Termasuk?

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima BSU 2021, Kamu Termasuk? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memproses transfer bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp 1 juta. 

Namun, hanya pegawai tertentu yang memenuhi syarat bisa mendapatkannya, 

Satu di antara syaratnya yakni merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Lantas bagaimana cara mengcek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut caranya dirangkum TribunJakarta:

1. Melalui aplikasi BPJSTKU 

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di perangkat.

Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut. 

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK, Jangan Keliru!

2. Melalui website 

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email. 

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Pekerja Dapat Cairkan Bantuan Langsung Tunai Rp 1 Juta Hanya di Bank Ini

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain: 

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. 

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme penyaluran

Berikut mekanisme penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2021:

- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

- Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

- Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

- Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

- Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved